Iklan Kominfo


 

terkini

Diduga Perda RTRW Termarjinalkan,Diduga Dinas Tata Ruang Maen Mata Dengan PT. PT.Indo Cipta Boga

Patroli Sukabumi
, Kamis, November 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-25T11:22:35Z



PATROLI-SUKABUMI-- Polemik pembangunan PT. PT.Indo Cipta  Boga, proyek yang merupakan Pabrik Makanan pengolahan kripik singkong. Dilokasi Kp. Tenjoayu Rt 003 /Rw 002 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug diduga keras telah melanggar Perda. Perda No 22 Tahun 2012 Ttg RTRW Kabupaten Sukabumi.Pabrik ini masih beraktivitas Pembangunan sampai sekarang. Kendati sudah kurun ± 4 bulan lamanya. Namun pihak Satpol PP Kab-Sukabumi hanya diam diduga Kabid Gakda menerima setoran sehinggah diam dan bungkam.Sementara itu Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi baru baru ini pada tgl 13 -11-2023 merespon PT. PT.Indo Cipta  Boga memberikan Konsultasi Ruang Usaha Dengan No Surat 600.3.3.2/1076-Bid.TR/2023 dengan dalil menggunakan Perda RTRW baru Perda Nomor 10 Tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.

Adanya Polemik permasalah hukum diatas ,Patroli-Sukabumi melalui tlpn Celuler mencoba mengklarifikasi Kabag Hukum Pemda Kab-Sukabumi Boyke dan menjelaskan “ Bahwsanya Perda RTRW baru Perda Nomor 10 Tahun 2023 Ttg Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. Masih dalam status revisi dan pihak Bagian Hukum Pemda pun masih menanti karena belum adanya keputusan resmi dari perda RTRW ini kapan terbitnya. Jika Perda baru tsb diatas terbitpun ,tidak serta merta akan diberlakukan. Akan tetapi Bagian Hukum Pemda sudah mengajukan dan menginisiatif ,dikareana Perda ini untuk kepentingan masyarakat luas. Maka Perda yang baru disosialisasikan dulu ± satu tahun lamanya, baru perda baru diberlakukan.Saya akan mencoba berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi. Guna memberi pemahaman agar tidak terjadi miss komunikasi tentang perda RTRW baru tsb diatas. Dan terimah kasi atas masukan kepada rekan Patroli Sukabumi sebagai sosial control telah menyampaikan polemic permasalah diatas. “Ungkap Boyke.( Rabu-22-11-2023 )

Ditempat lain yang terpisah Ketua PEKAT -IB ( Pembela Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu ) Kabupaten Sukabumi, Sadam Husein mengatakan “Terpantau Pabrik ini melakukan aktivitas ± 4 bulan lamanya.Namun tidak adanya pergerakan dari Satpol PP Kab-Sukabumi itu sama saja pembiaran. Apa lagi Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi tentunya sudah dugaan konspirasi yang mermuataan gravitasi dengan pihak PT. PT.Indo Cipta  Boga. Sehinggah Perda RTRW termarjinalkan.Implementasi dari aturan main Pemda Kabupaten Sukabumi haruslah dimulai dengan memperoleh Izin Kesesuaian Ruang (IKR) dari Dinas PertanahanTata Ruang itu pun kalau bisa peruntukanya.Kemudian, proses perijinan lainnya termasuk persetujuan dari masyarakat setempat, Desa, Kecamatan, dan berbagai dinas terkait harus dijalankan secara berjenjang dan sesuai dengan ketentuan Perda No 22 Tahun 2012 Ttg RTRW Kabupaten Sukabumi.Sudah seharusnya manakala ada investasi atau pembuatan Pabrik baru dilihat dulu bisa atau tidak peruntukanya.Bukan malah dugaan azas manfaat dan cetak duit. Saya menekankan bahwa proyek pembangunan pabrik PT. PT.Indo Cipta  Boga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda RTRW ,Perda No 22 Tahun 2012 Ttg RTRW Kabupaten Sukabumi.Dikarena Perda RTRW baru masih direvisi dan entah kapan terbitnya, karena kita memasuki tahun politik serta akan adanya pesta demokrasi lima tahunan.” Ungkap Sadam.*(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perda RTRW Termarjinalkan,Diduga Dinas Tata Ruang Maen Mata Dengan PT. PT.Indo Cipta Boga

Terkini