PATROLI-SUKABUMI-- Polemik
pembangunan PT. PT.Indo Cipta Boga, proyek
yang merupakan Pabrik Makanan pengolahan kripik singkong. Dilokasi Kp. Tenjoayu
Rt 003 /Rw 002 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug diduga keras telah melanggar
Perda. Perda
No 22 Tahun 2012 Ttg RTRW Kabupaten Sukabumi.Pabrik ini masih beraktivitas Pembangunan
sampai sekarang. Kendati sudah kurun ± 4 bulan lamanya. Namun pihak Satpol PP Kab-Sukabumi
hanya diam diduga Kabid Gakda menerima setoran sehinggah diam dan bungkam.Sementara
itu Dinas
Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi baru baru ini pada tgl 13 -11-2023
merespon PT. PT.Indo Cipta Boga memberikan
Konsultasi Ruang Usaha Dengan No Surat 600.3.3.2/1076-Bid.TR/2023 dengan
dalil menggunakan Perda RTRW baru Perda Nomor 10 Tahun 2023 Ttg Rencana Tata
Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.
Adanya Polemik permasalah hukum diatas ,Patroli-Sukabumi
melalui tlpn Celuler mencoba mengklarifikasi Kabag Hukum Pemda Kab-Sukabumi
Boyke dan menjelaskan “ Bahwsanya Perda RTRW baru Perda Nomor 10 Tahun 2023 Ttg
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. Masih
dalam status revisi dan pihak Bagian Hukum Pemda pun masih menanti karena belum
adanya keputusan resmi dari perda RTRW ini kapan terbitnya. Jika Perda baru tsb
diatas terbitpun ,tidak serta merta akan diberlakukan. Akan tetapi Bagian Hukum
Pemda sudah mengajukan dan menginisiatif ,dikareana Perda ini untuk kepentingan
masyarakat luas. Maka Perda yang baru disosialisasikan dulu ± satu tahun
lamanya, baru perda baru diberlakukan.Saya akan mencoba berkoordinasi dengan Dinas
Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi. Guna memberi pemahaman agar tidak
terjadi miss komunikasi tentang perda RTRW baru tsb diatas. Dan terimah kasi
atas masukan kepada rekan Patroli Sukabumi sebagai sosial control telah
menyampaikan polemic permasalah diatas. “Ungkap Boyke.( Rabu-22-11-2023 )
Ditempat lain yang terpisah Ketua PEKAT -IB ( Pembela
Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu ) Kabupaten Sukabumi, Sadam Husein
mengatakan “Terpantau Pabrik ini melakukan aktivitas ± 4 bulan lamanya.Namun
tidak adanya pergerakan dari Satpol PP Kab-Sukabumi itu sama saja pembiaran.
Apa lagi Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi tentunya sudah dugaan konspirasi
yang mermuataan gravitasi dengan pihak PT. PT.Indo Cipta Boga. Sehinggah Perda RTRW termarjinalkan.Implementasi
dari aturan main Pemda Kabupaten Sukabumi haruslah dimulai dengan memperoleh
Izin Kesesuaian Ruang (IKR) dari Dinas PertanahanTata Ruang itu pun kalau bisa
peruntukanya.Kemudian, proses perijinan lainnya termasuk persetujuan dari
masyarakat setempat, Desa, Kecamatan, dan berbagai dinas terkait harus
dijalankan secara berjenjang dan sesuai dengan ketentuan Perda No 22 Tahun 2012
Ttg RTRW Kabupaten Sukabumi.Sudah seharusnya manakala ada investasi atau
pembuatan Pabrik baru dilihat dulu bisa atau tidak peruntukanya.Bukan malah
dugaan azas manfaat dan cetak duit. Saya menekankan bahwa proyek pembangunan
pabrik PT. PT.Indo Cipta Boga tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda RTRW ,Perda No 22 Tahun 2012
Ttg RTRW Kabupaten Sukabumi.Dikarena Perda RTRW baru masih direvisi dan entah
kapan terbitnya, karena kita memasuki tahun politik serta akan adanya pesta
demokrasi lima tahunan.” Ungkap Sadam.*(GUNTA )