Salah satu naras sumber dari DPMPTSP yang jati dirinya
menta disamarkan mengatakan “ Sejak adanya sistim digitalisasi ,pihak DPMPTSP
hanya menerangkan dan melayani dari sistim PBG dan Oss berbasis online. Jika
adanya tamu yang datang DPMPTS memberikan penerangan saja untuk meng Uplode link
Sipirus atau mendatangi kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Bukan DPMPTSP
menolak memberikan pelayanan perijinan akan tetapi sekarang mekanisme begitu. Ketika
sistim Sipirus ini diberlakukan PAD dari
DPMPTSP nihil. Banyak keluh kesah pemohon ijin yang balik pulang lagi ,dengan
mengatakan “Ingin berbuat baik dan taat hukum tapi dipersulit mekanisme
perijinanya”. Pihak DPMPTSP hanya bisa menonton dan menamupung keluh kesah
masyarakat pemohon iji. “Ungakap salah satu karyawan di DPMPTSP.
Sementara itu menurut Camat Cicurug Ading Ismail.Sos
mengungkapkan “ Pihak Kecamatan Cicurug hanya melayani registrasi dari pemohon yaitu
rekomendasi pengantar ijin. Itu pun kalau ada jika tidak ya tidak masalah
,Pihak kecamatan melayani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Ketika
terjadi permasalahan adanya proses perijinanan seperti PT. PT.Indo Cipta Boga.
Benar saya memberikan Rekomendasi Pengantar walaupun sdh lama Pabrik ini
melakukan aktivitasnya ± 4 bulan lamanya baru meminta rekomendasi pengantar
ijin. Kalau terkait masalah PT .Java Suka dan PT. Hi-lon .Saya merasa belum
pernah memberikan rekomendasi pengantar ijin. Adanya efek yang timbul
permasalah dilapangan saya sebagai Camat Cicurug tidak tau menahu.Akan tetapi
Pihak Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang mengundang untuk membahas proses perijinan (
perluasan area ) yang sangat fantastis perluasanya.”Ungkap Camat Ading.
Ditempat lain yang terpisah Ketua PEKAT-IB ( Pembela
Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu ) Kabupaten Sukabumi, Sadam Husein
mengatakan “ Pekat -IB Bersama team dari DPW dan Pusat lagi menginvestarisir dari
adanya keluhan dampak sitim sipirus ini. Masukan dari berbagai Consultan,Pemohon
ijin yang mengeluh dan semua kita akoomodir dan tercatat. Terpantau oleh Pekat-IB
sistim menjadikan diduga menjadi sarang
korupsi bagi aparatur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Sistim link sipirus ini domain
nya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang-Ketika pemohon ijin dari mana pun bisa
masuk. Link nya ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Aparatur Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang dengan menyortir pemohon yang masuk dan menajdi cawe
cawe pemberkesan lalu mengolahnya. Kejadian ini seperti PT. PT.Indo Cipta Boga Kp.
Tenjoayu Rt 003 /Rw 002 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Sudah jelas ± 4 bulan
yang tidak bisa peruntukanya namun diloby menjadi bisa dan diproses . Hal yang sam
seperti PT .Java Suka dan PT. Hi-lon -Pekat -IB memantau kegiatan yang janggal
ini.Sekda Ade Suryaman sebagai ketua FRK ( Forum Ruang Kabupten Sukabumi )
Harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Dalam waktu yg dekat Pekat-IB
akan meminta audensi dengan Sekda Ade sambil membawa data data. Jika ini
dibiarkan tentunya praktek cetak duit dari link sipirus domain Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang akan membahayakan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.Dengan
adanya sitim siprus ini diduga yang gampang
akan menjadi sulit jika tidak cawe cawe org dinas dan yg sulit akan menjadi
gampang akibat cawe cawe org Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ”Ungkap Sadam.*(
GUNTA )