PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 2 Oktober 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna. DPRD Kab. Sukabumi,
Palabuhanratu. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka
penyampaian Tentang Nota Penyampaian Dua Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) . Bupati
Sukabumi Drs.H .Asep Japar.MM menyampaikan dua Raperda tsb dalam Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Kamis
(1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi
Azhar Mutawali, S.IP. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten
Sukabumi membahas dua Raperda strategis, yakni terkait investasi dan kemudahan
berusaha serta perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum.Dua
Raperda tersebut yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan
bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air
Minum Tirta Jaya Mandiri.
Dalam kesemptanya Bupati Asep Japar mengatakan,” Bahwa Raperda
Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan
iklim investasi yang ramah dan mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten
Sukabumi.Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan
kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan
daerah.Kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal
juga perlu dilibatkan dan mendapat perlindungan, dengan tetap memperhatikan
tata ruang serta kelestarian lingkungan.Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan
perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk
pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka
panjang.”Ucapnya.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “Sementara itu,
perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata
kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air
bersih kepada Masyarakat.Saya memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan
kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik.Saya
berharap kedua kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat,
meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya
Kabupaten Sukabumi Mubarokah.*(GUNTA)








