PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 3 Oktober 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.H.Ade
SuryamanSH.MM.Usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kab Sukabumi mengungkapkan “
Bahwa pembaruan data peserta BPJS Kesehatan,Hal menjadi perhatian karena
terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara data pemerintah daerah dengan data
BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah kini mendorong koordinasi lintas perangkat
daerah bersama BPJS Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
memperkuat sinkronisasi data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk
memastikan bantuan jaminan kesehatan tetap diterima warga yang benar-benar
membutuhkan.Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan efisiensi
pembiayaan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.”Ungkapnya.
(Jum,at 02/10/2026 )
Lebih lanjut Sekda Ade menegaskan “Kita tetap harus
koordinasi dengan BPJS. Data dari kita dengan data dari BPJS harus sinkron
supaya efektif dan tepat sasaran dalam memberikan bantuan. Warga yang berada
dalam kondisi rentan dan membutuhkan pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan
akses hanya karena persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data.Jangan
sampai orang yang benar-benar membutuhkan, orang yang benar-benar sakit dan
perlu bantuan tidak dibantu. Pada saat masuk rumah sakit, yang memang harus
dibantu tetap harus dibantu.Jumlah peserta yang menjadi tanggungan Pemerintah
Kabupaten Sukabumi dalam skema tersebut sebelumnya berada di kisaran 425 ribu
jiwa. Namun, angka itu belum menjadi data final karena masih harus dipilah dan
diverifikasi.Proses pemutakhiran mencakup pencocokan data kependudukan, kondisi
sosial masyarakat, serta data kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini
diperlukan agar pembayaran iuran pemerintah daerah tidak salah sasaran.”Tegasnya.
Dalam bahan evaluasi sebelumnya, Pemkab Sukabumi juga
menyoroti adanya data penduduk yang status kependudukannya perlu diperbarui,
termasuk warga yang telah meninggal tetapi masih berpotensi tercatat dalam
sistem kepesertaan.Saya menyebut pembenahan data tersebut harus dilakukan
bersama perangkat daerah terkait. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan menjadi bagian penting
dalam proses sinkronisasi.Intinya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil,
dan BPJS harus terus berkoordinasi. Kita ingin datanya sinkron sehingga
pelayanan benar-benar tepat sasaran.
Di tengah proses pembaruan data, Saya memastikan kewajiban pembayaran iuran yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap dipersiapkan hingga akhir tahun anggaran 2026.Pembayaran tersebut direncanakan berlangsung sampai Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan mengikuti pembahasan bersama pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas persoalan pembiayaan jaminan kesehatan yang dihadapi daerah.Pembayaran sampai Desember. Nanti seluruh Sekda di Jawa Barat akan dikumpulkan di provinsi. Kelihatannya bukan hanya Sukabumi yang mengalami masalah ini, tetapi secara keseluruhan.Bagi Pemkab Sukabumi, pembenahan data menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan. Anggaran yang disiapkan harus diarahkan kepada peserta yang memenuhi kriteria, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan tetap mendapatkan pelayanan.”Pungkas Sekda Ade.*(GUNTA)








