terkini

Diduga Pemkab Sukabumi Di Kebiri Oleh PT.Aneka Tusma Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Namun Dibiarkan

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T21:43:39Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari Kamis tanggal , 2 Juli 2026. Dugaan aktivitas industri tanpa izin yang dijalankan PT Aneka Tusma di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.Terpantau awak media ,Perusahaan ekspor kerajinan tangan milik Marc Christoph Atmadjaja tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diawali dengan penerbitan NIB sebagai identitas legal usaha.

 

Tanpa NIB, kegiatan usaha tersebut berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal secara administratif. Lebih jauh, apabila tetap menjalankan operasional, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko.Tidak berhenti di situ, dugaan bahwa aktivitas industri tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga membuka potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta ketentuan tata ruang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Dalam Pasal 72 UU 41/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dapat dikenai sanksi pidana. Sementara itu, pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.




Kondisi ini secara langsung menyeret peran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pusaran kritik. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha serta penegakan Peraturan Daerah (Perda).Jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa tindakan tegas, maka tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bahkan, secara normatif, pembiaran terhadap pelanggaran dapat berimplikasi pada evaluasi kinerja aparatur pemerintah daerah.

 

Sementara itu Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto.SH mengungkapkn “Saya menilai persoalan ini sudah masuk pada ranah yang tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan.Ini sudah terang benderang. Kalau tidak ada NIB, itu melanggar PP 5/2021. Kalau benar berdiri di atas LSD, itu berpotensi melanggar UU 41/2009 dan UU Tata Ruang. Pertanyaannya, kenapa bisa berjalan sampai dua tahun? Ini yang harus dijawab oleh pemerintah daerah.”Ungkapnya.

 

Lebih lanjut Zefry menegaskan “Saya juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.Jangan sampai penerapan hukum  dari penegakan perda di Kab Sukabumi diduga tebang pilih dan maju tak gentar membela yang bayar. Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.Saya mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini berpotensi merusak sistem perizinan yang telah dibangun melalui OSS-RBA, serta mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.”Tegasnya.

 

Terpantau awak media  Camat Warung Kiara Toni Sugirto sendiri baru menjabat sebagai Camat Warung Kiara ± 7 bulan lamanya. Jadi tak mengetahui persis permasalahan ini dan mengatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi surat pengantar proses perizinan dari PT. Aneka Tusma.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun manajemen PT Aneka Tusma terkait dugaan pelanggaran hukum dari perizinan dan proses pembiaran hukumnya. *(GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pemkab Sukabumi Di Kebiri Oleh PT.Aneka Tusma Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Namun Dibiarkan

Terkini