PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari
Kamis tanggal , 2 Juli 2026. Dugaan aktivitas industri tanpa izin yang
dijalankan PT Aneka Tusma di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, kini tidak
hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius dari
sisi hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.Terpantau awak media ,Perusahaan
ekspor kerajinan tangan milik Marc Christoph Atmadjaja tersebut diduga telah
beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa mengantongi Nomor Induk Berusaha
(NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021, setiap
pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diawali dengan penerbitan
NIB sebagai identitas legal usaha.
Tanpa NIB, kegiatan usaha tersebut berpotensi dikategorikan
sebagai aktivitas ilegal secara administratif. Lebih jauh, apabila tetap
menjalankan operasional, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga
penghentian kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam rezim perizinan berusaha
berbasis risiko.Tidak berhenti di situ, dugaan bahwa aktivitas industri
tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga membuka potensi
pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta ketentuan tata ruang
dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Dalam Pasal 72 UU 41/2009,
disebutkan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan
berkelanjutan secara tidak sah dapat dikenai sanksi pidana. Sementara itu,
pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26/2007 juga dapat berujung
pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran
yang terjadi.
Kondisi ini secara langsung menyeret peran Pemerintah
Kabupaten Sukabumi dalam pusaran kritik. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan
dalam pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha serta penegakan Peraturan
Daerah (Perda).Jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dalam kurun waktu yang
cukup lama tanpa tindakan tegas, maka tidak tertutup kemungkinan adanya
indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bahkan, secara
normatif, pembiaran terhadap pelanggaran dapat berimplikasi pada evaluasi
kinerja aparatur pemerintah daerah.
Sementara itu Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry
Subianto.SH mengungkapkn “Saya menilai persoalan ini sudah masuk pada ranah
yang tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan.Ini sudah terang
benderang. Kalau tidak ada NIB, itu melanggar PP 5/2021. Kalau benar berdiri di
atas LSD, itu berpotensi melanggar UU 41/2009 dan UU Tata Ruang. Pertanyaannya,
kenapa bisa berjalan sampai dua tahun? Ini yang harus dijawab oleh pemerintah
daerah.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Zefry menegaskan “Saya juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.Jangan sampai penerapan hukum dari penegakan perda di Kab Sukabumi diduga tebang pilih dan maju tak gentar membela yang bayar. Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.Saya mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini berpotensi merusak sistem perizinan yang telah dibangun melalui OSS-RBA, serta mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.”Tegasnya.
Terpantau awak media Camat Warung Kiara Toni Sugirto sendiri baru
menjabat sebagai Camat Warung Kiara ± 7 bulan lamanya. Jadi tak mengetahui
persis permasalahan ini dan mengatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi surat
pengantar proses perizinan dari PT. Aneka Tusma.Hingga berita ini diterbitkan,
belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun
manajemen PT Aneka Tusma terkait dugaan pelanggaran hukum dari perizinan dan
proses pembiaran hukumnya. *(GUNTA )


.jpeg)







