terkini

Ketika Pemkab Sukabumi Lengah, Diduga Satpol PP “Matisuri”, DPMPTSP “Dikebiri”, PT.Pong Codan Indonesia Justru Bebas Beroperasi

Patroli Sukabumi
, Kamis, Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T04:15:01Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 12 Desember 2025.Sebuah kejanggalan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. PT Pong Codan Indonesia, perusahaan industri karet spare part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) diduga telah beroperasi selama ± dua tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan berusaha lainnya.

 

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. Dari informasi beberapa narasumber yang dihimpun, instansi terkait seperti Satpol PP sebagai penegak perda serta DPMPTSP sebagai pengawal perizinan diduga tidak menjalankan peran secara optimal. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa kedua instansi tersebut seolah “Tidur Panjang” bahkan sebagian warga menyebutnya sebagai “Satpol PP matisuri” dan “DPMPTSP yang dikebiri”, karena tak mampu mengambil langkah tegas atas keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas.


Sementara itu, PT Pong Codan Indonesia justru disebut tetap beraktivitas normal, mempekerjakan pekerja, dan melakukan produksi seperti perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan, seakan-akan tidak ada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait aspek keselamatan kerja, lingkungan, hingga potensi kerugian daerah akibat hilangnya pendapatan dari retribusi serta kewajiban perizinan lainnya. Publik menilai, jika benar perusahaan beroperasi tanpa izin selama dua tahun lebih, maka hal tersebut merupakan kelalaian serius dalam pengawasan pemerintah daerah.



Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana SH.MH mengkritisi Keras mengungkapkan “Lemahnya Penegakan Perda dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi.Mengenai dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah terhadap operasi PT.Pong Codan Indonesia. Saya menilai, lemahnya pengawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait perizinan dan ketertiban usaha.Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk pada dugaan pelanggaran sistemik. Aturan mainnya jelas. Setiap perusahaan wajib memiliki izin sebelum beroperasi. Perda mengatur, PP mengatur, bahkan UU Cipta Kerja pun mewajibkan kepastian dokumen berusaha. Lalu mengapa perusahaan ini bisa bebas berjalan dua tahun lebih tanpa disadari pemerintah.Kinerja Satpol PP sebagai aparat penegak Perda yang seharusnya melakukan penertiban, jika penegakan hukum tidak berjalan, maka Perda hanya menjadi dokumen tanpa makna.”Tegas Fery.


Lebih lanjut Fery menambahkan “Satpol PP itu memiliki kewenangan menutup, menyegel, atau menegur tempat usaha yang tidak berizin. Kalau kewenangan itu tidak digunakan, berarti ada yang salah. Jangan sampai Satpol PP hanya jadi simbol, bukan penegak aturan.Tak hanya itu, Saya menilai DPMPTSP juga gagal memastikan tertib administrasi perizinan. DPMPTSP seharusnya aktif memberi peringatan dan melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya menunggu perusahaan mengajukan izin.DPMPTSP jangan pasif. Ketika ada industri baru yang beroperasi, apalagi skalanya besar, sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan legalitas berjalan. Kalau sampai bisa dibilang “ Dikebiri “, berarti ada persoalan internal atau tekanan tertentu yang membuat mereka tidak berani bersikap.Saya menegaskan bahwa kasus ini dapat berdampak luas, baik terkait keselamatan kerja, pengelolaan limbah industri karet, maupun potensi kerugian bagi daerah akibat tidak adanya pemasukan resmi dari perizinan.Saya mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh, memanggil pimpinan OPD terkait, serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.Tidak boleh ada perusahaan kebal hukum di Sukabumi. Dan tidak boleh juga ada OPD yang tutup mata. Negara tidak boleh kalah.” Tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sukabumi, Satpol PP, maupun DPMPTSP terkait alasan tidak adanya tindakan penegakan aturan terhadap PT Pong Codan Indonesia. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk melakukan penelusuran menyeluruh, serta mengambil langkah tegas demi memastikan tertibnya iklim investasi dan kepastian hukum di Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketika Pemkab Sukabumi Lengah, Diduga Satpol PP “Matisuri”, DPMPTSP “Dikebiri”, PT.Pong Codan Indonesia Justru Bebas Beroperasi

Terkini