PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 12 Desember 2025.Sebuah kejanggalan kembali mencuat di wilayah
Kabupaten Sukabumi. PT Pong Codan Indonesia, perusahaan industri karet spare
part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda,
Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) diduga telah beroperasi
selama ± dua tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan
berusaha lainnya.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi
pengawasan pemerintah daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
berwenang. Dari informasi beberapa narasumber yang dihimpun, instansi terkait seperti Satpol PP
sebagai penegak perda serta DPMPTSP sebagai pengawal perizinan diduga tidak
menjalankan peran secara optimal. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa kedua
instansi tersebut seolah “Tidur Panjang” bahkan sebagian warga
menyebutnya sebagai “Satpol PP matisuri” dan “DPMPTSP yang dikebiri”,
karena tak mampu mengambil langkah tegas atas keberadaan perusahaan yang
beroperasi tanpa legalitas.
Sementara itu, PT Pong Codan Indonesia justru disebut tetap beraktivitas normal, mempekerjakan pekerja, dan melakukan produksi seperti perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan, seakan-akan tidak ada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait aspek keselamatan kerja, lingkungan, hingga potensi kerugian daerah akibat hilangnya pendapatan dari retribusi serta kewajiban perizinan lainnya. Publik menilai, jika benar perusahaan beroperasi tanpa izin selama dua tahun lebih, maka hal tersebut merupakan kelalaian serius dalam pengawasan pemerintah daerah.
Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga
Advokasi Tata Sistem) Fery Permana SH.MH mengkritisi Keras mengungkapkan “Lemahnya
Penegakan Perda dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi.Mengenai dugaan pembiaran
yang dilakukan pemerintah daerah terhadap operasi PT.Pong Codan Indonesia. Saya
menilai, lemahnya pengawasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius
terhadap aturan hukum yang sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda)
maupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait perizinan dan ketertiban usaha.Ini
bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk pada dugaan pelanggaran sistemik.
Aturan mainnya jelas. Setiap perusahaan wajib memiliki izin sebelum beroperasi.
Perda mengatur, PP mengatur, bahkan UU Cipta Kerja pun mewajibkan kepastian
dokumen berusaha. Lalu mengapa perusahaan ini bisa bebas berjalan dua tahun
lebih tanpa disadari pemerintah.Kinerja Satpol PP sebagai aparat penegak Perda
yang seharusnya melakukan penertiban, jika penegakan hukum tidak berjalan, maka
Perda hanya menjadi dokumen tanpa makna.”Tegas Fery.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Satpol PP itu memiliki
kewenangan menutup, menyegel, atau menegur tempat usaha yang tidak berizin.
Kalau kewenangan itu tidak digunakan, berarti ada yang salah. Jangan sampai
Satpol PP hanya jadi simbol, bukan penegak aturan.Tak hanya itu, Saya menilai
DPMPTSP juga gagal memastikan tertib administrasi perizinan. DPMPTSP seharusnya
aktif memberi peringatan dan melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya
menunggu perusahaan mengajukan izin.DPMPTSP jangan pasif. Ketika ada industri
baru yang beroperasi, apalagi skalanya besar, sudah menjadi tugas mereka untuk
memastikan legalitas berjalan. Kalau sampai bisa dibilang “ Dikebiri “,
berarti ada persoalan internal atau tekanan tertentu yang membuat mereka tidak
berani bersikap.Saya menegaskan bahwa kasus ini dapat berdampak luas, baik
terkait keselamatan kerja, pengelolaan limbah industri karet, maupun potensi
kerugian bagi daerah akibat tidak adanya pemasukan resmi dari perizinan.Saya
mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh, memanggil pimpinan
OPD terkait, serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti
melanggar.Tidak boleh ada perusahaan kebal hukum di Sukabumi. Dan tidak boleh
juga ada OPD yang tutup mata. Negara tidak boleh kalah.” Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari Pemkab Sukabumi, Satpol PP, maupun DPMPTSP terkait alasan tidak adanya
tindakan penegakan aturan terhadap PT Pong Codan Indonesia. Masyarakat pun
mendesak pemerintah untuk melakukan penelusuran menyeluruh, serta mengambil
langkah tegas demi memastikan tertibnya iklim investasi dan kepastian hukum di
Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA)


.jpeg)






