PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rancunya
tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian
baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum . Dalam perihal
siapa yang harus bertanggung jawab dalam proses Tata Ruang dan perijinan dari Perum Mutiara Bumi
Metro (MBM) atau BMI-6 di Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan
Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Terpantau Patroli Sukabumi Perum Bumi Mutiara Indah (BMI-6)
ini :
1.Mengalih fungsikan lahan irigasi milik PSDA Kabupaten
Sukabumi tetapi terkesan Dinas PU Bagian dari PSDA membiarkan.
2.Lahan Pengembangan adalah zona merah dan Milik Negara yang
dikuasakan kepada BALITRI.
Indikasi ini tentunya sudah terjdai Pelanggaran Tata Ruang
dan Lingkungan.Pengamatan lapangan menunjukkan kegiatan pengerukan tanah dan
pemotongan lereng bukit (cut and fill) diduga belum memperhatikan ketentuan
teknis K3 lingkungan dan lalu lintas. Dampaknya antara lain:
1.Potensi Kerusakan Lingkungan:
2.Erosi dan longsor di wilayah lereng yang terpotong curam
3.Sedimentasi sungai/drainase yang menyebabkan banjir di
area bawah
4.Berkurangnya vegetasi penahan tanah sehingga merusak ekosistem setempat.
Sementara itu dalam kesemptanya Direktur
Utama LATAS, Feri Permana.SH.MH mengungkapkan “Bahwsanya Pengembang harus merubah
siteplan dan harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup. Seperti yang diamanatkan
dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta PP No. 22 Tahun 2021Pengembang wajib.Saya meminta Bupati Sukabumi turun tangan terhadap permasalahan ini. Dinas
Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang serta DPMPTSP. Untuk Inspeksi ke lokasi
proyek .Audit AMDAL dan penegakan Perdadari :
1.Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman: Ini adalah payung hukum di tingkat Perda yang
mengatur kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan,
termasuk fasilitas pemakaman.
2.Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019: Perbup ini merupakan
petunjuk teknis pelaksanaan dari Perda di atas. Di dalamnya diatur secara
detail mengenai penyediaan PSU oleh pengembang, termasuk mekanisme penyerahan
PSU (termasuk tanah pemakaman) kepada Pemerintah Daerah.
3.Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup
Nomor 63 Tahun 2019: Perbup ini merevisi beberapa ketentuan untuk optimalisasi
pelayanan PSU, termasuk proses verifikasi dan serah terima aset dari
pengembang. Mengenai Fasos Fasum utilitas nya ada gak untuk BMI-6 .”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Kasus Perumahan Mutiara Bumi
Metro / BMI-6 di Parungkuda mengandung beberapa dugaan pelanggaran hukum yang
berkaitan dengan:
1. Tata ruang dan pemanfaatan ruang (Perda RTRW Kabupaten Sukabumi )
2. Pengalihan fungsi lahan milik negara/PSDA
3. Kewajiban perizinan (siteplan, izin lingkungan, izin
pembangunan)
4. Pelanggaran teknis lingkungan (cut and fill, K3,
drainase)
Terpantau pengembangan BMI-6 ini lancar saja dari Penyerobotan
lahan PSDA. Serta ketidak jelasan lahan penggunaan BMI 6 pengembangan Soal
tanah nya. Zona merah/larangan (zona lindung, zona penelitian BALITRI,
zona irigasi) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan.Pengembang yang
membangun tanpa sesuai zonasi dapat dikenakan.Sanksi administratif (penghentian
kegiatan, denda, pembongkaran) Pidana (Pasal 69-73 UU 26/2007).Jadi nantinya
akan berdampak pada persyaratan dimana site plan yg seharusnya jadi acuan
banyak yg tidak sesuai dalam pembangunan perumahan.sehingga mengakibatkan
pelanggaran aturan tata ruang.”Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BMI 6 tahap 2
belum bisa dikonfirmasi. *(GUNTA)









