terkini

Diduga Perumahan BMI-6 Tabrak UU Tata Ruang Pemkab Sukabumi Termarjinalkan

Patroli Sukabumi
, Kamis, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T12:36:25Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Rancunya tatanan birokrasi Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas titik penyelesaian baik secara administrasi maupun pertanggung jawaban secara hukum . Dalam perihal siapa yang harus bertanggung jawab dalam proses Tata Ruang  dan perijinan dari Perum Mutiara Bumi Metro (MBM) atau BMI-6 di Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Terpantau Patroli Sukabumi Perum Bumi Mutiara Indah (BMI-6) ini :

1.Mengalih fungsikan lahan irigasi milik PSDA Kabupaten Sukabumi tetapi terkesan Dinas PU Bagian dari PSDA membiarkan.

2.Lahan Pengembangan adalah zona merah dan Milik Negara yang dikuasakan kepada BALITRI.

Indikasi ini tentunya sudah terjdai Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan.Pengamatan lapangan menunjukkan kegiatan pengerukan tanah dan pemotongan lereng bukit (cut and fill) diduga belum memperhatikan ketentuan teknis K3 lingkungan dan lalu lintas. Dampaknya antara lain:

1.Potensi Kerusakan Lingkungan:

2.Erosi dan longsor di wilayah lereng yang terpotong curam

3.Sedimentasi sungai/drainase yang menyebabkan banjir di area bawah

4.Berkurangnya vegetasi penahan tanah sehingga merusak ekosistem setempat.



Sementara itu dalam kesemptanya Direktur Utama LATAS, Feri Permana.SH.MH mengungkapkan “Bahwsanya Pengembang harus merubah siteplan dan harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup. Seperti yang diamanatkan dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021Pengembang wajib.Saya meminta Bupati Sukabumi  turun tangan terhadap permasalahan ini. Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang serta DPMPTSP. Untuk Inspeksi ke lokasi proyek .Audit AMDAL dan penegakan Perdadari :

1.Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Ini adalah payung hukum di tingkat Perda yang mengatur kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, termasuk fasilitas pemakaman.

2.Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019: Perbup ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Perda di atas. Di dalamnya diatur secara detail mengenai penyediaan PSU oleh pengembang, termasuk mekanisme penyerahan PSU (termasuk tanah pemakaman) kepada Pemerintah Daerah.

3.Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 63 Tahun 2019: Perbup ini merevisi beberapa ketentuan untuk optimalisasi pelayanan PSU, termasuk proses verifikasi dan serah terima aset dari pengembang. Mengenai Fasos Fasum utilitas nya ada gak untuk BMI-6 .”Ungkapnya.

 

Lebih lanjut Fery menambahkan “Kasus Perumahan Mutiara Bumi Metro / BMI-6 di Parungkuda mengandung beberapa dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan:

1. Tata ruang dan pemanfaatan ruang  (Perda RTRW Kabupaten Sukabumi )

2. Pengalihan fungsi lahan milik negara/PSDA

3. Kewajiban perizinan (siteplan, izin lingkungan, izin pembangunan)

4. Pelanggaran teknis lingkungan (cut and fill, K3, drainase)

 

Terpantau pengembangan BMI-6 ini lancar saja dari Penyerobotan lahan PSDA. Serta ketidak jelasan lahan penggunaan BMI 6 pengembangan Soal tanah nya. Zona merah/larangan (zona lindung, zona penelitian BALITRI, zona irigasi) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan.Pengembang yang membangun tanpa sesuai zonasi dapat dikenakan.Sanksi administratif (penghentian kegiatan, denda, pembongkaran) Pidana (Pasal 69-73 UU 26/2007).Jadi nantinya akan berdampak pada persyaratan dimana site plan yg seharusnya jadi acuan banyak yg tidak sesuai dalam pembangunan perumahan.sehingga mengakibatkan pelanggaran aturan tata ruang.”Tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BMI 6 tahap 2 belum bisa dikonfirmasi. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perumahan BMI-6 Tabrak UU Tata Ruang Pemkab Sukabumi Termarjinalkan

Terkini