PATROLI SUKABUMII.CO.ID—Hari Senin
tanggal 29 September 2025. Operasi intensif Satuan Reserse Narkoba
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan
oleh enam pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).Dalam operasi selama
sepekan, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk lebih dari
66 ribu butir pil terlarang dan 105 gram narkotika jenis sabu dan ganja.Pengungkapan
lima kasus ini menargetkan enam pelaku, yang salah satunya berprofesi sebagai
buruh harian lepas dan tunakarya.
Dalam kesempatanya Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP
Tenda Sukendar, menjelaskan “Bahwa keberhasilan ini didasarkan pada
pengembangan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang berbahaya.Pengungkapan
ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami juga menemukan bahwa para
pelaku ini menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haramnya, mulai
dari sistem Cash on Delivery (COD) hingga modus tempel. jaringan
peredaran OKT, yang melibatkan DS (31) dan TH (31), terungkap beroperasi dengan
sistem modern.Kedua pelaku, yang berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta
dalam sembilan bulan, memanfaatkan paket ekspedisi untuk menerima suplai dari
pemasok berinisial R (DPO). Setelah barang tiba, mereka menjual
puluhan ribu butir pil, termasuk 50 ribu Hexymer dan 15.850 Tramadol, secara
langsung kepada pembeli.Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga
mengedarkan obat keras tersebut dengan sistem COD atau transaksi secara
langsung.”Jelas-AKP Tenda, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut AKP Tenda menambahkan “ Untuk jenis narkotika,
pelaku ganja berinisial ESP alias Eki (37) menggunakan modus yang berbeda. Ia
kedapatan mengedarkan 68,19 gram ganja kering dengan cara tempel.Untuk
melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus
tempel disertai arahan tertentu.Selain itu, empat pelaku narkotika lainnya yang
diamankan diketahui memiliki latar belakang pekerja harian. Salah satunya, JA
alias Boyong (37), adalah buruh harian lepas yang diamankan dengan sabu seberat
4,88 gram.Sementara DR (23) berstatus tunakarya saat diciduk dengan 13,82 gram
sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.Tiga pengedar sabu dan ganja ini
mengaku telah beroperasi rata-rata antara enam bulan hingga satu tahun.Dari
hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku (sabu) merupakan pengedar.Polisi
kini memburu tiga pemasok utama yang diidentifikasi berinisial S, O, dan AFI.
Enam terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.Mereka
dijerat dengan undang-undang berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika hingga Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman
maksimal mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.”Tambah Tenda.*(GUNTA)