terkini

Polres Kota Sukabumi Ungkap Modus Pelaku Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Haram di Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Senin, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T08:44:19Z


PATROLI SUKABUMII.CO.ID—Hari Senin tanggal 29 September 2025. Operasi intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan oleh enam pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).Dalam operasi selama sepekan, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk lebih dari 66 ribu butir pil terlarang dan 105 gram narkotika jenis sabu dan ganja.Pengungkapan lima kasus ini menargetkan enam pelaku, yang salah satunya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tunakarya.


Dalam kesempatanya Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan “Bahwa keberhasilan ini didasarkan pada pengembangan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang berbahaya.Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami juga menemukan bahwa para pelaku ini menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haramnya, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD) hingga modus tempel. jaringan peredaran OKT, yang melibatkan DS (31) dan TH (31), terungkap beroperasi dengan sistem modern.Kedua pelaku, yang berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta dalam sembilan bulan, memanfaatkan paket ekspedisi untuk menerima suplai dari pemasok berinisial R (DPO). Setelah barang tiba, mereka menjual puluhan ribu butir pil, termasuk 50 ribu Hexymer dan 15.850 Tramadol, secara langsung kepada pembeli.Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga mengedarkan obat keras tersebut dengan sistem COD atau transaksi secara langsung.”Jelas-AKP Tenda, Senin (29/9/2025).


Lebih lanjut AKP Tenda menambahkan “ Untuk jenis narkotika, pelaku ganja berinisial ESP alias Eki (37) menggunakan modus yang berbeda. Ia kedapatan mengedarkan 68,19 gram ganja kering dengan cara tempel.Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu.Selain itu, empat pelaku narkotika lainnya yang diamankan diketahui memiliki latar belakang pekerja harian. Salah satunya, JA alias Boyong (37), adalah buruh harian lepas yang diamankan dengan sabu seberat 4,88 gram.Sementara DR (23) berstatus tunakarya saat diciduk dengan 13,82 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.Tiga pengedar sabu dan ganja ini mengaku telah beroperasi rata-rata antara enam bulan hingga satu tahun.Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku (sabu) merupakan pengedar.Polisi kini memburu tiga pemasok utama yang diidentifikasi berinisial S, O, dan AFI. Enam terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.Mereka dijerat dengan undang-undang berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.”Tambah Tenda.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Kota Sukabumi Ungkap Modus Pelaku Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Haram di Sukabumi

Terkini