PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 17 Juli 2025. Tiga pejabat Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas
diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/7/2025).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2023 yang kini tengah digarap
Kejaksaan.Hasi investigasi dan Informasi awak media yang dihimpun, ketiga orang
ini adalah Kades Mandrajaya, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Mandrajaya.
Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam kesempatanya Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus
Yuliana Indra Santoso.SH.MH kepada para awak media mengungkapkan “Benar
bahwsanya ada pemeriksaan. Mereka adalah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa
Mandrajaya. ketiganya diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang
tengah ditanganinya saat ini. Hal ini mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa,
Alokasi Dana Desa (ADD) hingga adanya dugaan pungutan liar yang mengatas namakan
program pokir Tahun anggarannya 2021-2024. Untuk hal lainnya nanti saja, karena
itu materi perkara dalam proses penyelidikan.Selain tiga orang ini, Saya memastikan
bakal memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini. Baik itu dari
masyarakat selaku penerima manfaat program, pejabat berwenang yang menangani
pemerintahan desa, hingga mantan Kades yang dilaporkan.Insya Allah semua nanti
bakal ada pemeriksaan lagi. Kami pastikan, yang ada kaitan dengan persoalan
ini, akan kami panggil dan periksa untuk diminta keterangannya. Saya berharap
para awak media bersabar dan menuunggu saja nanti dikabari.”Ungkapnya.
Sementara itu, Kades Mandrajaya, Ajat mengatakan “ Bahwa
dirinya diminta keterangan sebagai saksi di depan penyidik.Dalam hal
pemeriksaan kurang lebih 8 jam, ia diminta keterangan soal anggaran Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa pada tahun sebelum ia menjabat.Hanya diminta keterangan
saja. Soal anggaran tahun 2021-2023. Saya jawab apa adanya, karena saya kan
menjabat akhir 2023.”Unkapnya.* (GUNTA)