PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 30 Juni 2025. Meski pemerintah pusat telah memberikan
keleluasaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas secara
fleksibel, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum menerapkan sistem work from
anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi selain kantor.
Dalam kesempatany Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Sukabumi H. Ade Suryaman.SH.MM menyampaikan”Bahwa kebijakan tersebut memang
telah diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun
2025. Namun hingga kini, Pemkab Sukabumi masih memilih untuk mempertahankan
pola kerja konvensional dengan kehadiran fisik ASN di kantor.Memang ada aturan
dari pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari
mana saja. Tapi di Kabupaten Sukabumi, hal itu belum kita terapkan.”Ungkap
Sekda Ade saat ditemui kepada para awak media pada Minggu (29/6/2025).
Lebih lanjut Sekda Ade menambahkan” Hasil monitoring dan
investigsi dilpangan sejauh ini ASN di lingkungan Sekretariat Daerah maupun
perangkat daerah lainnya tetap melaksanakan tugas seperti biasa di kantor,
termasuk yang berkantor di Palabuhanratu.Meski harus ke Palabuhanratu,
kehadiran ASN tetap terjaga dan kami pastikan semua bekerja tepat waktu.Kebijakan
dari Kementerian PANRB itu sendiri bertujuan untuk mendorong efisiensi dan
produktivitas ASN melalui sistem kerja yang lebih fleksibel, baik dari sisi
lokasi maupun waktu. Skema fleksibel tersebut memungkinkan ASN untuk bekerja
dari rumah, kantor, atau lokasi tertentu, dengan pengaturan waktu kerja yang
bisa disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing.Namun, Pemkab
Sukabumi memilih untuk menyesuaikan diri secara bertahap dengan
mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sistem pengawasan, serta budaya kerja
yang ada di daerah.Dengan pendekatan ini, Pemkab Sukabumi menegaskan
komitmennya untuk menjaga kedisiplinan dan efektivitas pelayanan publik sambil
terus memantau perkembangan kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja.”Tambahnya.*(GUNTA
)