PATROLI SUKAUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 3 Mei 2025.Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily,
mencopot dua jabatan Ketua DPD Partai Golkar tingkat kota dan kabupaten, yakni
Ketua DPD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dan Ketua DPD Kabupaten
Sukabumi Marwan Hamami.Keputusan ini diambil menjelang pelaksanaan
Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar. Sebagai pengganti, Ace menunjuk
Pelaksana Tugas (Plt) di kedua wilayah tersebut. Bambang Haryono ditunjuk
sebagai Plt Ketua DPD Kota Banjar, sementara Deden Nasihin, mantan calon Bupati
Cianjur 2024, ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Kabupaten Sukabumi. Seperti diketahui
bahwa Dadang Ramdhan Kalyubi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada 21 April 2025, dan saat ini
ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Sementara Marwan Hamami dilaporkan diganti
karena dinilai mencemarkan nama baik Ace Hasan dalam sebuah forum resmi.Langkah
tersebut menuai protes keras dari internal partai. Ketua Bidang Komunikasi,
Media, dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris
Rindiansyah, menilai keputusan Ace bertentangan dengan arahan Ketua Umum Partai
Golkar, Bahlil Lahadalia.
Menurut Aris,mengungkapkan “ Bahwsanya dalam rapat harian Partai Golkar pada 22 April 2025, Bahlil menegaskan bahwa tidak boleh ada penunjukan Plt menjelang Musda, kecuali dengan izin Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian.Ketua DPD Partai Golkar Jabar bisa dikatakan mengabaikan perintah Ketum. Seharusnya sebagai pimpinan, beliau bijak mengambil keputusan. Saya sendiri tidak begitu memahami alasan pencopotan dua Ketua DPD II ini, khususnya pencopotan, Pak Marwan. Yang pasti, Pak Ace terlalu gegabah mencopot keduanya dan mengganti dengan Plt. Ini sudah pelanggaran terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) No. JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musda Partai Golkar di Daerah.Dalam Juklak tersebut, penunjukan Plt hanya bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dan hanya jika terjadi pelanggaran berat atau ketua berhalangan tetap.Penggantian dilakukan karena ketuanya berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat. Jadi, di mana letak pelanggaran beratnya.”Ungkap Aris -Seperti yang dikutip dari Media Sukabumi Satu.com.
Sementara itu dari Seketaris LSM “SIMBA “ (Solidaritas Insan Membangun Bangsa ) Zefry mengungkapkan “ Bahwsanya mantan Bupati Sukabumi Marwan Hamami diduga terlibat kasus korupsi dari pengadaan lahan dan Pembangunan Jembatan Marwan Hamami (MH) dicinumpang. Kasus ini telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah adanya Sprint dari Kejagung.Kasus ini dalam pendalaman riksus pemanggilan saksi saksi dan SKPD yang terkait dengan permasalah Jembatan MH.Bisa saja Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily,mengetahui ini ,namun masih disembunyikan dan dialihkan dengan alasan lain. “Ungkap Zefry. *(GUNTA)