PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 19 Mei 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab-Sukabumi di Jawaway Palabuhan Ratu. Terpanatau para awak media Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kab-Sukabumi . Akhirnya Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aksi unjuk rasa dari Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, didampingi oleh Anggota Komisi IV Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, menyambut langsung para demonstran.
Dalam kesempatan diorasinya, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan “Bahwsanya HMI menuntut terkait pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap masalah ketenagakerjaan di PT. Paiho. Isyu-isyu yang diangkat mencakup status kerja karyawan, jaminan sosial, dan dugaan praktik pungutan liar (pungli).”Ungkapnya.
Sementara itu menanggapi aksi ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, menyampaikan “Saya apresiasi kepada HMI Cabang Sukabumi atas aspirasi yang disampaikan. Saya juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan oleh permintaan pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima aspirasi masyarakat, khususnya mengenai permasalahan ketenagakerjaan di PT. Paiho. Isyu-isyu yang disoroti oleh HMI sejalan dengan temuan Komisi IV, antara lain:
1.Praktik Kerja Borongan/Alih Daya: Perusahaan alih daya yang bermitra dengan PT. Paiho diduga tidak memenuhi standar yang berlaku, seperti tidak berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) melainkan hanya CV (Commanditaire Vennootschap).
2.Pungutan Liar (Pungli): Diduga terdapat praktik pungutan yang terjadi dalam proses rekrutmen atau selama masa kerja.
3.Jaminan Sosial: Banyak pengusaha yang masih memberikan jaminan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) kepada pekerja. Padahal, sesuai aturan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial yang sesuai kepada pekerjanya.
Saya menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah mulai menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan sejak November 2024. Meskipun demikian, proses penertiban ini tidak bisa dilakukan secara instan mengingat jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi mencapai 5.600. Selain itu, keterbatasan jumlah anggota komisi dan badan pengawas dari provinsi juga menjadi tantangan tersendiri.Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus mengawal dan memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak ada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas negara dan merugikan pekerja. Diharapkan, dengan kerjasama antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat, permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera teratasi.”Ungkapnya.*(GUNTA)