PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 24 Maret 2025.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi
mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi kerja jurnalistik
dua orang jurnalis di Sukabumi yang meliput aksi demonstrasi digedung DPRD Kota
Sukabumi.
Dalam kesempatanya Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi,
Handi Salam menyatakan “Bahwsanya tindakan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian tersebut jelas telah melanggar aturan. Menghalangi jurnalis saat
melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.Di mana,
menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun
penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.”Ungkapnya.
Lebih lanjut AJI Bandung Biro Sukabumi, menyatakan sikap:
1.
Mengecam kekerasan dan penggalangan terhadap kerja jurnalistik dua jurnalis
saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik
dan dilindungi oleh undang-undang.
2. Mendesak Kapolda
Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi serta jajarannya mengusut kasus kekerasan
terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. Jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan
tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai
kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis
dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor
40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. “Tambahnya.
Terpantau para awak media .Adapun kronologisnya, seorang
jurnalis media online di Sukabumi Andri Somantri pada Senin 24 Maret
2025 sekitar Pukul 17:20 WIB, yang sedang meliput aksi tersebut untuk salah
satu media online (VisiNews), menjadi korban tindakan represif aparat.Saat
Andri mengambil gambar situasi pemukulan, seorang anggota polisi menarik
lehernya hingga ID card pers miliknya putus. Kemudian di tengah kerisuhan
tersebut, jurnalis detikJabar yang juga Anggota AJI Bandung Siti Fatimah juga
sempat diminta untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat
terhadap dua orang massa aksi yang terkepung di tengah petugas.Lalu, salah satu
polisi memerintahkan anggota lainnya berpangkat Bripka untuk menghapus video
sambil hendak merebut handphone milik Siti. Namun, Siti menegaskan bahwa
dirinya berasal dari media dan berhak mengambil video di ruang publik.Atas
kejadian itu jelas, AJI Bandung Biro Sukabumi juga mengkritik pengamanan yang
dilakukan oleh aparat kepolisian selama aksi berlangsung.Selain itu, tindakan
represif terhadap seorang peserta aksi di dekat sebuah toko parfum. Peserta
aksi tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa anggota
kepolisian. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap cara
aparat menangani situasi demonstrasi. *(GUNTA)