PATROLI SUKABUMI.CO.OID—Hari Rabu tanggal 19 February 2025 bertempat dilokasi jalan Baros Kota Sukabumi.Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, melakukan inspeksi langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Terpantau anak anak media Mendag Budi Santoso, datang Bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi .bahwsanya SPBU ini terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Menteri
Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan “ Bahwsanya SPBU ini terbukti melakukan
kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual
kepada konsumen. Penindakan ini dilakukan setela Saya menerima laporan dari
masyarakat yang merasa dirugikan. Modus yang digunakan adalah mengurangi volume
BBM yang diisikan ke kendaraan.Dalam inspeksi ini, Saya bersama tim melakukan
pemeriksaan satu per satu dispenser SPBU dan melakukan tera ulang untuk
memastikan keakuratan takaran BBM.Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SPBU
tersebut melakukan pengurangan takaran BBM sebesar tiga persen per liter.Untuk
mengelabui konsumen, pihak SPBU memasang rangkaian elektronik khusus pada
dispenser yang secara otomatis mengurangi volume BBM yang diberikan kepada
pelanggan.Di SPBU ini terdapat empat dispenser yang semuanya telah dimodifikasi
dengan alat tersebut. Kami masih menyelidiki sudah berapa lama kecurangan ini
berlangsung.”Ungkap Budi.
Lebih lanjut Budi menambahkan “ Sebagai langkah awal, SPBU
Baros langsung disegel. Namun, untuk penentuan sanksi lebih lanjut, Kemendag
bersama Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus.Saya mengapresiasi
kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT
Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kota Sukabumi, dan Polres Sukabumi Kota,
dalam mengungkap praktik kecurangan ini.SPBU ini telah melakukan berbagai
pelanggaran, termasuk melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.”Tambahnya. *(GUNTA)