iklan diskominfo


 


 

terkini

Menteri Perdagangan Sidak SPBU Di Kota Sukabumi Kurangi Takaran BBM Kepada Konsumen

Patroli Sukabumi
, Rabu, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T11:32:11Z


PATROLI SUKABUMI.CO.OID—Hari Rabu tanggal 19 February 2025 bertempat dilokasi jalan Baros Kota Sukabumi.Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, melakukan inspeksi langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Terpantau anak anak media Mendag Budi Santoso, datang Bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi .bahwsanya SPBU ini terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen.


Dalam kesempatanya kepada para awak media Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan “ Bahwsanya SPBU ini terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen. Penindakan ini dilakukan setela Saya menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Modus yang digunakan adalah mengurangi volume BBM yang diisikan ke kendaraan.Dalam inspeksi ini, Saya bersama tim melakukan pemeriksaan satu per satu dispenser SPBU dan melakukan tera ulang untuk memastikan keakuratan takaran BBM.Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SPBU tersebut melakukan pengurangan takaran BBM sebesar tiga persen per liter.Untuk mengelabui konsumen, pihak SPBU memasang rangkaian elektronik khusus pada dispenser yang secara otomatis mengurangi volume BBM yang diberikan kepada pelanggan.Di SPBU ini terdapat empat dispenser yang semuanya telah dimodifikasi dengan alat tersebut. Kami masih menyelidiki sudah berapa lama kecurangan ini berlangsung.”Ungkap Budi.


Lebih lanjut Budi menambahkan “ Sebagai langkah awal, SPBU Baros langsung disegel. Namun, untuk penentuan sanksi lebih lanjut, Kemendag bersama Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus.Saya mengapresiasi kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kota Sukabumi, dan Polres Sukabumi Kota, dalam mengungkap praktik kecurangan ini.SPBU ini telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”Tambahnya. *(GUNTA)

  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Perdagangan Sidak SPBU Di Kota Sukabumi Kurangi Takaran BBM Kepada Konsumen

Terkini