PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi bersama
perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pemangku kepentingan
lainnya. Acara ini berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Jalan Sumatera Nomor
51, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Senin (16/12/24).Turut
mendampingi Sekda Kabupaten Sukabumi dalam agenda tersebut adalah Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda),
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan
Inspektorat, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.Rapat
koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan
pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan fokus pada
peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor.
Dalam kesempatan sambutannya, Plh Asisten Daerah
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dodo
Suhendar, menyampaikan”Bahwa sosialisasi dan koordinasi ini bertujuan untuk
menyamakan persepsi terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.Rapat ini
merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Jawa Barat,
khususnya yang rentan terhadap risiko pekerjaan, mendapatkan perlindungan yang
optimal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, risiko yang
berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi dan kemiskinan dapat diminimalisir.”Ungkap
Dodo Suhendar.
Terpantau Pembahasan Utama Dalam rapat ini, berbagai isu
krusial dibahas secara mendalam, antara lain:
1.Perluasan Cakupan Perlindungan Ketenagakerjaan Fokus
utama adalah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi tenaga
kerja informal, pekerja harian lepas, dan pekerja sektor nonformal lainnya yang
memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.Penanganan Tantangan di Lapangan
2.Identifikasi berbagai kendala dalam implementasi program
BPJS Ketenagakerjaan, seperti rendahnya kesadaran pekerja akan pentingnya
jaminan sosial, serta kendala teknis dan administratif dalam pendataan dan
pembayaran iuran.Solusi dan Langkah Konkret
3.Pemerintah daerah didorong untuk menyusun kebijakan yang
mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui
regulasi daerah dan edukasi langsung kepada masyarakat pekerja.
Diharapkan melalui koordinasi ini, setiap kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi, dapat lebih agresif dalam mendorong implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, inspektorat, dan kejaksaan, perlindungan terhadap tenaga kerja dapat diperluas dan diperkuat.Selain itu, pemerintah di tingkat daerah diimbau untuk melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat pekerja, khususnya di lapisan ekonomi bawah yang paling rentan terhadap dampak risiko pekerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, sekaligus mendukung kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Barat.
Sementar itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H.Ade
Suryaman.Sh.MM menyatakan “Saya berkomitmennya untuk menindaklanjuti hasil
rapat koordinasi ini dengan langkah konkret di daerahnya. Pihaknya akan bekerja
sama dengan semua elemen terkait guna memastikan optimalisasi perlindungan
ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021.”Ungkapnya