iklan diskominfo


 


 

terkini

Sekda Kab-Sukabumi Bersama Bappelitbangda Hadiri Rakor Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Untuk Perkuat Perlindungan Ketenagakerjaan

Patroli Sukabumi
, Selasa, Desember 17, 2024 WIB Last Updated 2024-12-18T06:38:31Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Acara ini berlangsung di Hotel Aryaduta Bandung, Jalan Sumatera Nomor 51, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Senin (16/12/24).Turut mendampingi Sekda Kabupaten Sukabumi dalam agenda tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Inspektorat, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan fokus pada peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor.


Dalam kesempatan sambutannya, Plh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar, menyampaikan”Bahwa sosialisasi dan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.Rapat ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Jawa Barat, khususnya yang rentan terhadap risiko pekerjaan, mendapatkan perlindungan yang optimal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, risiko yang berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi dan kemiskinan dapat diminimalisir.”Ungkap Dodo Suhendar.


Terpantau Pembahasan Utama Dalam rapat ini, berbagai isu krusial dibahas secara mendalam, antara lain:

1.Perluasan Cakupan Perlindungan Ketenagakerjaan Fokus utama adalah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi tenaga kerja informal, pekerja harian lepas, dan pekerja sektor nonformal lainnya yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.Penanganan Tantangan di Lapangan

2.Identifikasi berbagai kendala dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan, seperti rendahnya kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial, serta kendala teknis dan administratif dalam pendataan dan pembayaran iuran.Solusi dan Langkah Konkret

3.Pemerintah daerah didorong untuk menyusun kebijakan yang mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui regulasi daerah dan edukasi langsung kepada masyarakat pekerja.

Diharapkan melalui koordinasi ini, setiap kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi, dapat lebih agresif dalam mendorong implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, inspektorat, dan kejaksaan, perlindungan terhadap tenaga kerja dapat diperluas dan diperkuat.Selain itu, pemerintah di tingkat daerah diimbau untuk melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat pekerja, khususnya di lapisan ekonomi bawah yang paling rentan terhadap dampak risiko pekerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, sekaligus mendukung kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Barat.


Sementar itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman.Sh.MM menyatakan “Saya berkomitmennya untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan langkah konkret di daerahnya. Pihaknya akan bekerja sama dengan semua elemen terkait guna memastikan optimalisasi perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021.”Ungkapnya *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Kab-Sukabumi Bersama Bappelitbangda Hadiri Rakor Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Untuk Perkuat Perlindungan Ketenagakerjaan

Terkini