PATROLI SUKABUMI.CO.ID— PT.Dasra Damai Diantara (Avenue
Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh
Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Belum
memiliki ijin usaha dan PBG dari SKPD yang berkompeten yang mengeluarkan Rekom
tehnis Kab Sukabumi. Namun Perumahan BMI 7 ini tetap melakukan aktivitas usahanya
apalagi dugaan dilokasi adanya LSD (Lahan Sawah Dilindungi ) Saluran air kesungai
yang diperkecil memakai gorong gorong.
Hari jum,at tanggal 5 Desember 2024 Patroli Sukabumi.Co.Id mencoba menghubungi
salah satu karyawan dari Dinas Perumahan Dan Tata Ruang ( DPTR ) Kab Sukabumi
untuk mencari informasi ttg SKRK Surat Keterangan Rencana
Kabupaten (SKRK) diterbitkan oleh DPTR ,untuk kegiatan berusaha dalam hal
dokumen KKPR yang diterbitkan otomatis oleh sistem OSS tidak melalui penilaian
aspek penilaian kesesuaian rencana tata ruang dan intensitas ruang.
Dalam Kesempatanya Salah satu ASN dari DPTR yang meminta
jati dirinya dirahasiakan sebut saja inisialnya Asep mengungkapkan “ Bahwsanya SKRK
mengacu dari dasar hukum nya Peraturan Bupati
Sukabumi Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Perda Kab-Sukabumi No 10 tahun 2023 Tentang Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. Untuk mendapatkan SKRK Pihak
pemohon dari SKRK harus melampirkan berkas atau syarat syarat antara lain :
1. Surat
Permohonan Informasi Tata Ruang;
2. fotokopi KTP / NPWP pemohon;
3. Koordinat lokasi usaha dalam format .*shp atau google
earth yang terbagi :
a) 1
(satu) titik koordinat bila luas lokasi usaha paling luas 500 (lima ratus)
meter persegi; dan
b) 4 (empat) titik koordinat atau lebih bila luas lokasi
usaha lebih dari 500 (lima ratus) meter persegi.
5.Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
6. Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbadan
hukum.
7.Nomor Induk Berusaha (NIB) Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission) yang disebut Sistem OSS-RBA
8.Surat Persetujuan Rencana Tapak yang
selanjutnya disingkat SPRT adalah dokumen yang menyatakan persetujuan atas
intensitas ruang yang tertuang dalam Gambar Rencana Tapak suatu kegiatan
berdasarkan pada ketentuan PKKPR atau SKRK.
9.Gambar Siteplan ( Polygon )
Untuk info sementara ini
DPTR Saya harus mengecek dahulu apakah sudah ada atau belum dari berita acara SKRK dari Avenue Developer, pengembang
perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 ,
Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi apakah sudah terbit atau belum.Terima kasih kepada
Patroli Sukabumi.Co.Id yang telah memberikan informasi ini. Selanjutnya Saya
akan memberikan keterangan kepada pimpinan DPTR .SKRK adalah dokumen public untuk
melangkah proses perijinan selanjutnya. SKRK bukan dokumen rahasia”Ungkap Asep
( Nama Samaran )
Dengan adanya fakta diatas
Avenue Developer, pengembang perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 belum
memiliki ijin usaha yang ditempuh dari SKPD yang berkompeten mengeluarkan ijin, lanjutan dari Rekomendasi SKRK adalah dasar utama untuk memproses perijinan di Kab
Sukabumi. *(GUNTA)