iklan diskominfo


 


 

terkini

Pemkab Sukabumi Harus Berani Menindak Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 Yang Belum Memiliki Ijin Usaha

Patroli Sukabumi
, Kamis, Desember 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T06:16:45Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID— PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Belum memiliki ijin usaha dan PBG dari SKPD yang berkompeten yang mengeluarkan Rekom tehnis Kab Sukabumi. Namun Perumahan BMI 7 ini tetap melakukan aktivitas usahanya apalagi dugaan dilokasi adanya LSD (Lahan Sawah Dilindungi ) Saluran air kesungai yang diperkecil memakai gorong gorong.

Hari jum,at tanggal 5 Desember 2024 Patroli Sukabumi.Co.Id mencoba menghubungi salah satu karyawan dari Dinas Perumahan Dan Tata Ruang ( DPTR ) Kab Sukabumi untuk mencari informasi ttg SKRK Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) diterbitkan oleh DPTR ,untuk kegiatan berusaha dalam hal dokumen KKPR yang diterbitkan otomatis oleh sistem OSS tidak melalui penilaian aspek penilaian kesesuaian rencana tata ruang dan intensitas ruang.


Dalam Kesempatanya Salah satu ASN dari DPTR yang meminta jati dirinya dirahasiakan sebut saja inisialnya Asep mengungkapkan “ Bahwsanya SKRK mengacu dari dasar hukum nya Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Perda Kab-Sukabumi No 10 tahun 2023 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. Untuk mendapatkan SKRK Pihak pemohon dari SKRK harus melampirkan berkas atau syarat syarat antara lain :

1. Surat Permohonan Informasi Tata Ruang;

2. fotokopi KTP / NPWP pemohon;

3. Koordinat lokasi usaha dalam format .*shp atau google earth yang terbagi :

 a) 1 (satu) titik koordinat bila luas lokasi usaha paling luas 500 (lima ratus) meter persegi; dan

b) 4 (empat) titik koordinat atau lebih bila luas lokasi usaha lebih dari 500 (lima ratus) meter persegi.

5.Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

6. Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbadan hukum.

7.Nomor Induk Berusaha  (NIB) Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang disebut Sistem OSS-RBA

 8.Surat Persetujuan Rencana Tapak yang selanjutnya disingkat SPRT adalah dokumen yang menyatakan persetujuan atas intensitas ruang yang tertuang dalam Gambar Rencana Tapak suatu kegiatan berdasarkan pada ketentuan PKKPR atau SKRK.

9.Gambar Siteplan ( Polygon )


Untuk info sementara ini DPTR Saya harus mengecek dahulu apakah sudah ada atau  belum dari berita acara SKRK dari Avenue Developer, pengembang perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi apakah sudah terbit atau belum.Terima kasih kepada Patroli Sukabumi.Co.Id yang telah memberikan informasi ini. Selanjutnya Saya akan memberikan keterangan kepada pimpinan DPTR .SKRK adalah dokumen public untuk melangkah proses perijinan selanjutnya. SKRK bukan dokumen rahasia”Ungkap Asep ( Nama Samaran )


Dengan adanya fakta diatas Avenue Developer, pengembang perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 belum memiliki ijin usaha yang ditempuh dari SKPD yang berkompeten mengeluarkan ijin, lanjutan dari Rekomendasi SKRK adalah dasar utama untuk memproses perijinan di Kab Sukabumi. *(GUNTA)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Sukabumi Harus Berani Menindak Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 Yang Belum Memiliki Ijin Usaha

Terkini