PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024.Ketua Umum Kohati (Korps HMI Wati) HMI Badko Jawa Barat, Hana Muhamad memaparkan “ Saya mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dialami oleh Korban Finalis Putri Nelayan (17 th) pelajar salah satu SMA di Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dan Saya meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang adil dan perlindungan menyeluruh bagi korban.Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi yang mana akibat pemerkosaan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,”Paparnya kepada awak media
Lebih lanjut Hana Muhamad mengungkapkan “Bahwsanya
Kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Sukabumi karena ini
adalah kasus yang pertama di tahun 2024 terkait dengan kasus rudapaksa oleh
oknum panitia putri nelayan di Pelabuhan Ratu.Khususnya Kepala Dinas PPPA
Kabupaten Sukabumi agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan
dilakukan antara lain persiapan asesment, pendampingan psikologis serta
pengawalan proses hukum.Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor
sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban pelecehan.Kemudian
Saya juga menghimbau kepada Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk
membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan
edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kami sebagai bidang pemberdayaan perempuan di HMI (Kohati
Badko HMI Jawa Barat) siap mengawal dan membantu kasus ini sampai
tuntas dan meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman
yang berat kepada pelaku. Saya
menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 81 Ayat (1) “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.“Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Saya berharap Aparat
Penegak Hukum dalam hal ini Polres Sukabumi dapat segera memproses kasus ini
dengan segera.”Ungkap Hana Muhamad.*(Afnan )