PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Ketua
Umum HMI Cabang Sukabumi Yudi Nurul Anwar angkat bicara terhadap Dinas
Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang tidak menjalankan amanat peraturan bupati
nomor 21 tahun 2021 tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin,
rawan miskin, dan tidak mampu diluar peserta program jaminan kesehatan
nasional.Pemerintah sebagai penyelenggara negara diwajibkan memberikan rasa
aman dan nyaman terhadap masyarakat seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi
manusia, dimana pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang
baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(Rabu-03-07-2024 )
Yudi mengatakan,”Pemerintah mempunyai sistem UHC (
Universal Health Coverage ) yang menjadi landasan bahwa pemerintah mempunyai
kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Aksesibilitas
jaminan pelayanan kesehatan harus diberikan secara merata terhadap masyarakat
yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional dan diluar peserta program
jaminan kesehatan nasional.Kami HMI cabang sukabumi sangat prihatin ketika
mendengar kabar bahwa ada salah satu warga masyarakat yang sudah menjalani
rawat inap di salah satu Rumah Sakit di
kabupaten Sukabumi sempat ditahan tidak bisa pulang karena terkendala
pembayaran.”Terangnya
Lebih lanjut Yudi memaparkan “ Padahal kita ketahui bersama
bahwa kabupaten sukabumi mempunyai aturan terkait jaminan pelayanan kesehatan
diluar dari peserta jaminan kesehatan nasional yakni, Peraturan bupati nomor 21
tahun 2021 tentang tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin,
rawan miskin, dan tidak mampu diluar peserta program jaminan kesehatan
nasional, yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan
jaminan pelayanan kesehatan masyarakat secara penuh diluar program jaminan
kesehatan nasional.Dan jiga jika melihat dari postur apbd kabupaten sukabumi
bahwa anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten sukabumi dengan perkiraan
kurang lebih 20% dialokasikan untuk sektor kesehatan karena menjadi hal yang
paling krusial, tentunya dengan adanya alokasi apbd yang cukup besar tersebut
seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan
pelayanan kesehatan masyarakat.
Kami dari HMI Cabang Sukabumi tentunya berharap dinas
kesehatan sukabumi bisa mengevaluasi secara sistemik supaya implementasi dari
peraturan bupati tersebut bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang dimuat
didalamnya, terkhusus kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai semua
masyarakat kabupaten sukabumi bisa merasakan jaminan pelayanan kesehatan yang
menjadi hak nya.”Ungkapnya *(AFNAN)