PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 26 Oktober 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi akan melaksanakan kegiatan Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada tanggal
26 hingga 28 Oktober 2026. Kegiatan reses ini menjadi momentum strategis bagi
50 anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing
guna menyerap aspirasi, menghimpun keluhan warga, serta mengidentifikasi
persoalan prioritas yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah.
Melalui agenda reses, setiap anggota DPRD diwajibkan bertemu langsung dengan konstituen di tingkat desa dan kecamatan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat, mulai dari persoalan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga persoalan sosial kemasyarakatan, akan dihimpun secara sistematis.Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan penting dalam pelaksanaan tiga fungsi utama kedewanan, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta untuk mendorong kebijakan dan program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi di atas meja.
Pelaksanaan Reses Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang
2026 ini akan mencakup 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 47 kecamatan
se-Kabupaten Sukabumi. Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD
untuk hadir di tengah masyarakat di Dapilnya guna mendengarkan secara langsung
keluhan, masukan, usulan, serta kebutuhan riil warga.Hasil dari reses tersebut
akan dituangkan dalam Laporan Hasil Reses yang kemudian dibahas dalam rapat
paripurna DPRD dan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang wajib
diperjuangkan dan diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat
memanfaatkan momentum dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan persoalan yang
menjadi prioritas di wilayahnya. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan
pertimbangan dalam pembahasan kebijakan di Badan Anggaran, penganggaran dalam
APBD, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh
eksekutif.Pelaksanaan reses juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik
dan prinsip demokrasi partisipatif dalam pembangunan. Dengan adanya komunikasi
dua arah antara wakil rakyat dan warga, berbagai persoalan di lapangan dapat
teridentifikasi secara akurat sehingga penanganannya dapat diarahkan sesuai
kebutuhan, skala prioritas, dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan mengusung semangat “Menyerap Aspirasi, Mengawal
Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang
Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah)”, kegiatan reses ini diharapkan
menjadi sarana untuk memperkuat hubungan emosional dan politik antara
masyarakat dan wakil rakyat, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan yang
berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.Masyarakat pun diimbau untuk
hadir dan memanfaatkan momentum reses pada 26–28 Oktober 2026 untuk menyampaikan
aspirasi, usulan, dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing agar
dapat menjadi bagian dari proses perencanaan dan pembangunan daerah yang
partisipatif.
Dasar hukum pelaksanaan reses dprd:1. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo UU No 9/2015 :Pasal 149 Ayat (1)
dan Pasal 161: Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Reses adalah bagian
dari kewajiban tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Jo UU No 13/2019.*(GUNTA)










