terkini

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026, Serap Aspirasi Warga Di 6 Dapil 26-28 Oktober

Patroli Sukabumi
, Minggu, Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T00:05:23Z


 


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 26 Oktober 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan kegiatan Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada tanggal 26 hingga 28 Oktober 2026. Kegiatan reses ini menjadi momentum strategis bagi 50 anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi, menghimpun keluhan warga, serta mengidentifikasi persoalan prioritas yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah.

 

Melalui agenda reses, setiap anggota DPRD diwajibkan bertemu langsung dengan konstituen di tingkat desa dan kecamatan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat, mulai dari persoalan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, hingga persoalan sosial kemasyarakatan, akan dihimpun secara sistematis.Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan penting dalam pelaksanaan tiga fungsi utama kedewanan, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta untuk mendorong kebijakan dan program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi di atas meja.

 

Pelaksanaan Reses Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 ini akan mencakup 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat di Dapilnya guna mendengarkan secara langsung keluhan, masukan, usulan, serta kebutuhan riil warga.Hasil dari reses tersebut akan dituangkan dalam Laporan Hasil Reses yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang wajib diperjuangkan dan diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah.

 

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan persoalan yang menjadi prioritas di wilayahnya. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan di Badan Anggaran, penganggaran dalam APBD, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh eksekutif.Pelaksanaan reses juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dan prinsip demokrasi partisipatif dalam pembangunan. Dengan adanya komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan warga, berbagai persoalan di lapangan dapat teridentifikasi secara akurat sehingga penanganannya dapat diarahkan sesuai kebutuhan, skala prioritas, dan kemampuan keuangan daerah.


Dengan mengusung semangat “Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah)”, kegiatan reses ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat hubungan emosional dan politik antara masyarakat dan wakil rakyat, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.Masyarakat pun diimbau untuk hadir dan memanfaatkan momentum reses pada 26–28 Oktober 2026 untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing agar dapat menjadi bagian dari proses perencanaan dan pembangunan daerah yang partisipatif.

Dasar hukum pelaksanaan reses dprd:1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo UU No 9/2015 :Pasal 149 Ayat (1) dan Pasal 161: Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Reses adalah bagian dari kewajiban tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Jo UU No 13/2019.*(GUNTA)

 

 

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Reses Ke-3 Tahun Sidang 2026, Serap Aspirasi Warga Di 6 Dapil 26-28 Oktober

Terkini