PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggl 3 Juli 2026 bertempat dihalaman
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi . Kejaksaan Negeri
Kabupaten Sukabumi secara resmi merilis daftar dan melaksanakan pengelolaan
barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
untuk periode bulan Maret sampai dengan Juni 2026. Langkah ini merupakan wujud
nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang
transparan, akuntabel, serta sebagai upaya preventif guna menekan angka
kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Selama periode empat bulan tersebut, tercatat sebanyak 116
perkara pidana umum yang telah diselesaikan proses hukumnya. Seluruh barang
bukti dari perkara-perkara tersebut telah dikelompokkan secara teliti oleh Tim
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan guna dilakukan tindakan hukum
lebih lanjut (pemusnahan maupun lelang negara) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.Adapun rincian barang bukti dari total 116
perkara tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama:
1. Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (38 Perkara)
Barang bukti dari sektor narkotika dan obat-obatan
terlarang mendominasi perhatian dengan total penanganan sebanyak 38 perkara,
yang mencakup:
Narkotika Jenis
Ganja: 4.094,627 gram (atau sekitar 4,095 kg)
Narkotika Jenis
Sabu: 2.096,1084 gram
Microtube berisikan
Kristal: 627 buah
Obat-Obatan
Terlarang / Daftar G: 161.492 butir
2. Barang Bukti TPUL & OHARDA (78 Perkara)
Selain narkotika, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari 78 perkara
Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Orang dan Harta Benda (OHARDA), dengan
rincian:
Pakaian: 155 potong
Senjata Tajam
(Sajam): 49 buah
Timbangan
(Digital/Manual): 23 buah
Tas: 19 buah
Handphone (HP): 11
buah
Barang Lainnya: 41
buah
Dalam kesempatanya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi Tumpal Eben Ezer. SH.MH.menegaskan “Bahwa keberhasilan pengamanan dan
penyelesaian perkara ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara aparat
penegak hukum, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga peran aktif
seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Terkhusus
tingginya angka temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu
butir, pihak Kejaksaan melalui fungsi Intelijen akan memperketat koordinasi
lintas sektoral guna memutus mata rantai peredarannya di wilayah Sukabumi,
terutama demi melindungi generasi muda.Seluruh barang bukti berkategori
terlarang (narkotika dan senjata tajam) ini dimusnahkan agar tidak dapat
dipergunakan kembali, sementara barang bukti yang bernilai ekonomis akan diproses
sesuai mekanisme peraturan yang berlaku baik dilelang untuk kas negara maupun
dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.”Tegasanya. *(GUNTA)









