PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 22 Maret 2025 bertempat dilokasi dua tambang di wilayah Desa
Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Menteri
Lingkungan Hidup (LH) Dr.Hanif Faisol Nurofiq.S.Hut.MP akhirnya turun
gunung untuk menindak tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga menjadi
salah satu faktor penyebab bencana alam di Kabupaten Sukabumi.
Hasil pantauan para awak media ,bahwa Menteri LH didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi serta Forkopimcam Cibadak dan jajarannya, melakukan sidak ke dua lokasi tambang di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri tersebut, yaitu PT.Japfa Pro tam (JPT), tepatnya di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15 dan CV. Dutalimas yang berada di wilayah Kampung Batu Asih RT 01/RW 16 yang telah diultimatum peringatan oleh Menteri Lingkungan Hidup akan menindak tegas Tambang- Tambang liar di Sukabumi karena dinilai tidak mentaati peraturan lingkungan hidup.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Menteri LH Hanif
Faisol Nurofiq mengatakan” Bahwa izinnya ini masih berjalan,Jadi kepada mereka
diminta untuk mentaati persetujuan lingkungannya, dan hari ini sudah didalami
memang ada beberapa indikator yang berdasarkan pantauan kami belum ditaati.
Sehingga kami akan memberikan sanksi administrasi dan memasang papan
peringatan.Termonitor bencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi telah menelan
banyak korban jiwa, dan pemerintah pusat sangat prihatin dengan situasi ini.
Bahkan, Presiden telah memberikan arahan agar kondisi lingkungan di sepanjang
DAS Cimandiri mendapat perhatian khusus. Berdasarkan analisis geospasial,
lokasi ini merupakan salah satu kontributor banjir.Pihaknya akan melakukan
pendalaman lebih lanjut terkait dampak aktivitas tambang terhadap kondisi
lingkungan. Jika terbukti ada kontribusi terhadap bencana, pihaknya akan memberikan
sanksi tegas, termasuk kemungkinan gugatan perdata. Saya mengapresiasi laporan
masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam menentukan skala prioritas
penanganan lingkungan. Saat ini, pemerintah sedang menelusuri beberapa titik
yang diduga menjadi penyebab banjir untuk memastikan adanya pihak yang harus
bertanggung jawab.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menambahkan “Sebagai
langkah awal, pihak kementerian memasang garis pengawasan di lokasi tambang
yang disidak. Namun, Hanif menegaskan bahwa sanksi tidak bisa diberikan secara
instan, karena harus melalui proses pembuktian.Saat ini kami berikan sanksi
administrasi berupa pemulihan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Jika
tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan
sanksi pidana.Terkait dengan tata kelola tambang, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) akan memberikan arahan lebih lanjut. Jika perusahaan
tambang mematuhi prosedur lingkungan yang telah ditetapkan, seharusnya risiko
bencana bisa diminimalisir.Kuncinya adalah menaati persetujuan lingkungan.
Kalau prosedur dan regulasi diikuti dengan benar, seharusnya tidak terjadi
bencana besar seperti yang kita alami kemarin.Bahwa dari hasil pemantauan awal,
ada 10 titik tambang di Kabupaten Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap
banjir. Beberapa di antaranya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim dari
Kementerian LH dan DLH Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga menyoroti perubahan
fungsi lahan di DAS Cimandiri dan Cikaso. Pada tahun 2010, sekitar 124 ribu
hektare lahan di DAS Cimandiri berstatus sebagai kawasan lindung, tetapi pada
tahun 2022 luasnya menyusut drastis menjadi hanya 28 ribu hektare. Hal ini
berdampak pada berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan risiko
bencana.Begitu juga dengan DAS Cikaso, dari 29 ribu hektare daerah resapan air,
kini tinggal hanya 2 ribu hektare. Kami sedang melakukan pendalaman dan akan
memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang kebijakan ini.
Kementerian LH akan memandatkan Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi titik-titik
tambang yang masih beroperasi, terutama di DAS Cimandiri dan Cikaso. Hasil
evaluasi ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan diawasi oleh
Pemerintah Provinsi.Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, maka kami akan
mengusulkan pencabutan izin tambang. Dengan langkah tegas ini, pemerintah
berharap aktivitas pertambangan di Sukabumi tidak lagi memperparah kondisi
lingkungan dan bencana dapat dicegah di masa depan.”Tambahnya.*(GUNTA)