Iklan Kominfo


 

terkini

Menteri Lingkungan Hidup Monitoring Tambang- Tambang Liar Di Sukabumi Dan Akan Menindak Tegas

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T14:19:54Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 bertempat dilokasi dua tambang di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Menteri Lingkungan Hidup (LH) Dr.Hanif Faisol Nurofiq.S.Hut.MP akhirnya turun gunung untuk menindak tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana alam di Kabupaten Sukabumi.


Hasil pantauan para awak media ,bahwa Menteri LH didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi serta Forkopimcam Cibadak dan jajarannya, melakukan sidak ke dua lokasi tambang di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri tersebut, yaitu PT.Japfa Pro tam (JPT), tepatnya di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15 dan CV. Dutalimas yang berada di wilayah Kampung Batu Asih RT 01/RW 16 yang telah diultimatum peringatan oleh Menteri Lingkungan Hidup akan menindak tegas Tambang- Tambang liar di Sukabumi karena dinilai tidak mentaati peraturan lingkungan hidup.


Dalam kesempatanya kepada para awak media Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan” Bahwa izinnya ini masih berjalan,Jadi kepada mereka diminta untuk mentaati persetujuan lingkungannya, dan hari ini sudah didalami memang ada beberapa indikator yang berdasarkan pantauan kami belum ditaati. Sehingga kami akan memberikan sanksi administrasi dan memasang papan peringatan.Termonitor bencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi telah menelan banyak korban jiwa, dan pemerintah pusat sangat prihatin dengan situasi ini. Bahkan, Presiden telah memberikan arahan agar kondisi lingkungan di sepanjang DAS Cimandiri mendapat perhatian khusus. Berdasarkan analisis geospasial, lokasi ini merupakan salah satu kontributor banjir.Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan. Jika terbukti ada kontribusi terhadap bencana, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan gugatan perdata. Saya mengapresiasi laporan masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam menentukan skala prioritas penanganan lingkungan. Saat ini, pemerintah sedang menelusuri beberapa titik yang diduga menjadi penyebab banjir untuk memastikan adanya pihak yang harus bertanggung jawab.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menambahkan “Sebagai langkah awal, pihak kementerian memasang garis pengawasan di lokasi tambang yang disidak. Namun, Hanif menegaskan bahwa sanksi tidak bisa diberikan secara instan, karena harus melalui proses pembuktian.Saat ini kami berikan sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan sanksi pidana.Terkait dengan tata kelola tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan arahan lebih lanjut. Jika perusahaan tambang mematuhi prosedur lingkungan yang telah ditetapkan, seharusnya risiko bencana bisa diminimalisir.Kuncinya adalah menaati persetujuan lingkungan. Kalau prosedur dan regulasi diikuti dengan benar, seharusnya tidak terjadi bencana besar seperti yang kita alami kemarin.Bahwa dari hasil pemantauan awal, ada 10 titik tambang di Kabupaten Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Beberapa di antaranya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Kementerian LH dan DLH Kabupaten Sukabumi. Pihaknya juga menyoroti perubahan fungsi lahan di DAS Cimandiri dan Cikaso. Pada tahun 2010, sekitar 124 ribu hektare lahan di DAS Cimandiri berstatus sebagai kawasan lindung, tetapi pada tahun 2022 luasnya menyusut drastis menjadi hanya 28 ribu hektare. Hal ini berdampak pada berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan risiko bencana.Begitu juga dengan DAS Cikaso, dari 29 ribu hektare daerah resapan air, kini tinggal hanya 2 ribu hektare. Kami sedang melakukan pendalaman dan akan memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang kebijakan ini. Kementerian LH akan memandatkan Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi titik-titik tambang yang masih beroperasi, terutama di DAS Cimandiri dan Cikaso. Hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi.Jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, maka kami akan mengusulkan pencabutan izin tambang. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap aktivitas pertambangan di Sukabumi tidak lagi memperparah kondisi lingkungan dan bencana dapat dicegah di masa depan.”Tambahnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Lingkungan Hidup Monitoring Tambang- Tambang Liar Di Sukabumi Dan Akan Menindak Tegas

Terkini