iklan diskominfo


 


 

terkini

Sengketa Lahan Dinas PU Di Jembatan Bagbagan Berujung Saling Pertanyakan Bukti Kepemilikan Lahan yang Sah

Patroli Sukabumi
, Kamis, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T12:39:02Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 08 January 2025 bertempat dilokasi di desa Cidadap kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi .Terpantau sejumlah masyarakat berkumpul atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas atas nama Aang yang dikuasakan oleh Ato Ismanto selaku ketua Badan Advokasi Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.

Kepada para awak media, Deden Anta Kades Cidadap mengatakan “ Bahwasanya pihaknya bermaksud menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut dengan langsung turun ke lokasi lahan yang dimaksud.Tadi kita sudah pengecekan lokasi untuk menampung kejelasan ataupun penjelasan dari warga setempat yang mana didalam buku Leter C Nomer 1404 Persil 1 atas nama Acep Fahrudin. Kita butuh pengecekan dimana lokasi tersebut, kita tadi sudah pengecekan ke lapangan langsung dan ada masukan dari warga dan juga para saksi di RT 04 RW 05 Desa Cidadap bahwa khususnya lokasi tersebut berada di posisi tempat bengkel ataupun Pak Kubil ke arah depan karena gambaran bukan pada saat sekarang ya supaya ada kepastian karena dulu itu belum ada jembatan Bagbagan.”Ungkap Deden.


Lebih lanjut Deden menambahkan “ Bahwa yang menjadi patokan lahan tersebut adalah jembatan lama yang dahulunya menjadi perlintasan jalan. Jembatan kuning itu jembatan lama dari zaman Belanda dulu atau jalur baru yang sekarang ini, itu sebagai gambarannya karena saat itu belum ada jembatan yang baru itu dimaksud ya waktu itu karena hanya ada 1 jembatan yang kuning lurus kesana sebagai penyebrangan saat itu, makanya kita hadirkan para warga juga para tokoh dari ketua RW yang sudah berpuluh-puluh tahun disana khususnya kita ambil keterangan betulkah letak lokasi rumah Acep Fahrudin itu disebelah sana. Alhamdulillah barusan sudah kita dengarkan penjelasan-penjelasan untuk mengumpulkan informasi bahwa posisi lokasi tersebut ada disekitaran tempat bengkel yang sekarang ditempati bengkel Pak Kubil itu dan sudah kita buatkan berita acaranya.”Tambah Deden.

Sementara itu Tusyana Priatin SH  selaku kuasa hukum dari warga mengatakan”Bahwa kliennya yang merupakan warga tersebut itu sudah menduduki lahan selama kurang lebih 20 tahun atas seizin dari Dinas P.U Provinsi.Nah sekarang ada yang mengklaim dengan sertifikat berdasarkan penjelasan Pak Kades cerita itu berdasarkan leter C tersebut, dan itu beda ya sertifikatnya tahun 2024. Mana mungkin kalau disebut pidana penyerobotan lahan itu sertifikat tahun 2024 dan warga tersebut sudah 20 tahun lamanya mengisi lahan tersebut.Kedatangan warga masyarakat untuk mencari kejelasan status tanah tersebut. Apakah betul sertifikat itu berdasarkan Leter C itu disebelah masjid jembatan Bagbagan, dan dari penjelasan para saksi dan tokoh masyarakat malah ada ketua RT dan RW juga kades Cidadap bahwa Leter C tersebut itu letaknya itu selatan dari jalan provinsi atau dari pinggir mesjid yang ada disana.Warga tidak mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warga, menurutnya siapapun yang terbukti benar dengan kepemilikan yang syah, dan jika diperlukan warga siap untuk keluar dari lahan tersebut. Makanya kami akan melakukan upaya mengkroscek dan diduga sertifikat baru tersebut ada keganjilan karena tumpang tindih dengan sertifikat milik Dinas P.U Provinsi Jawa Barat, saya kroscek ada sertifikatnya makanya dari Dinas P.U provinsi lagi persiapan untuk data, malah ditelpon warga agar tenang saja karena duduki saja dulu oleh warga itu informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat bagian Aset mungkin supaya warga tenang.Saya Tim kuasa hukum warga menyatakan akan mendampingi warga sampai dipersidangan,  karena adanya Laporan pengaduan di kepolisian.”Ungkapnya.


Sementara itu Ato Ismanto, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan “ Bahwa pihaknya sudah memegang  sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kami telah datang ke P.U kalau memang ada sertifikat tolong tunjukkan yang terjadi saat itu saling lempar antara Dinas P.U Provinsi Jawa barat dan P.U Kabupaten Sukabumi, dan tidak bisa menunjukkan sertifikat nya maka jelas ini sertifikat itu satu hanyalah yang ada di Acep Fahrudin yang photo copy-nya  kami pegang ini.”Ungkapnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Lahan Dinas PU Di Jembatan Bagbagan Berujung Saling Pertanyakan Bukti Kepemilikan Lahan yang Sah

Terkini