PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 31 Desember 2024 .Dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional Tahun Baru
2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa Unit
Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor akan tutup sementara pada tanggal 1
Januari 2025. Layanan akan kembali dibuka pada Kamis, 2 Januari 2025, untuk
melayani masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Dalam kesempatanya Kepala Dinas Perhunbungan Kabupaten
Sukabumi Drs.H.Budianto.MSi.mengungkapkan “ Bahwsanya Keputusan ini diambil
sebagai bagian dari kebijakan libur nasional yang berlaku pada tanggal
tersebut. Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada masyarakat yang berniat
melakukan uji berkala kendaraan untuk melakukan penjadwalan ulang, mengingat
bahwa selama libur nasional pada 1 Januari 2025, layanan tidak akan tersedia.Kami
berharap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal uji berkala kendaraannya, agar
tidak terpengaruh oleh libur ini. Kami juga mengingatkan pentingnya menjaga
kondisi kendaraan bermotor untuk keselamatan dalam berkendara, terlebih
menjelang libur Panjang. Saya memberikan
penegasan tentang pelayanan tersebut. Unit Pelayanan Uji Berkala
Kendaraan Bermotor Dishub Sukabumi akan melayani kembali pada 2 Januari 2025
mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai dengan jam
operasional yang telah ditetapkan dan diharapkan melakukan persiapan sebelumnya
agar tidak mengalami keterlambatan.Dishub Kabupaten Sukabumi juga menyarankan
agar pengguna kendaraan bermotor tetap memeriksa kelayakan kendaraan mereka
secara berkala, terutama menjelang musim liburan yang sering kali meningkatkan
volume kendaraan di jalan raya.”Ungkapnya.*(GUNTA)