Jum'at 2/05/2025

Iklan Kominfo


 

terkini

Diduga Perumahan BMI 7 Desa Babakan Pari Cacat Hukum Dari Proses Mendapakan SKRK

Patroli Sukabumi
, Senin, Desember 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T07:21:41Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari selasa tanggal 10 Desember 2024.PT.Dasra Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di lokasi Kampung Dukuh Rt 001 / Rw 004 , Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu. Setelah ramai dan viral di medsos pihak Dinas Perumahan Dan Tata Ruang ( DPTR ) Kabupaten Sukabumi survey kelokasi. Dan memberi keterangan melalui Sdr Dani ( Salah satu ASN di DPTR ) yang menerangakan “ Bahwsanya Saya dan rekan ke lokasi perumahan BMI 7 atas instruksi pimpinan. Dikarenakan  ada laporan dari Sdr. Gunta (Patroli Sukabumi.CO.ID ) yang menerangkan bahwa perumahan BMI-7 belum memiliki PBG dan lahan masuk ke peta LSD. Pertama dapat  Saya sampaikan lahan lokasi perumahan tidak masuk dalam peta LSD atau lahan hijau. karena sudah mendapatkan rekomendasi dari kementerian ATR/BPN.Kedua hasil kunjungan kelapangan kami konfirmasi memang PBG nya blm terbit masih dalam tahap proses menurut informasi dari pihak BMI 7, shg kami himbau pihak BMI 7 tdk melaksanakan aktivitas pembangunan sebelum semua proses perizinan selesai dan mereka menyepakati. Itu informasi yang bisa kami sampaikan “ Ungkap Dani Kepada Rekan Media ILHAM ( media TBO )


Sementara itu rekan media TBO ILHAM mengungkapkan “ Saya menanyakan prosedur kelengkapan adminitrasai dari keluarnya SKRK yang ditandatangani oleh Kadis DPTR Kab-Sukabumi apakah sudah memenuhi persyaratan. Seperti antara lain :

1.PKPR di OSS-RBA  dari BMI -7 (PT.Dasra Damai Diantara ), apakah masuk kategori PENILAIAN atau.OTOMATIS. Sebab kalau Penilaian harus ada Pertek dari  BPN Diawal. Kalau OTOMATIS Perum BMI-7 harus SHGB diakhirnya juga harus Pertek dari BPN.

2.Titik koordinat Lokasi harus ada POLYGON ( Gambar yang didalam memuat apakah ada LSD atau tidak ).

3.Surat Keterangan dari Kementerian ATR/BPN lazimnya memuat Alasan Rekom dari BMI-7. Dan pihak BMI-7 harus membuat Buku Kajian -untuk rekomendasi ini.

4.Siapa Consultan /Ahli disiplin ilmu pendamping dari Peumahan BMI 7 -Patut diduga Consultanya ASN dari DPTR itu sendiri sehinggah disumputkan.

Namun Sdr Dani tidak bisa memberikan jawaban ,Padahal dokomen ini bukanlah rahasia negara akan tetapi dokumen publikasi.Sementara aktivitas BMI-7 Ini terpantau lahan sawah sudah diuruk dan saluran air Sungai yang asal nya 3 ± meter kini tertutup dan diganti diperkecil oleh gorong gorong.Jangan sampai ada dugaan DPTR masuk angin dalam mengeluarkan SKRK namun cacat hukum adminitrasi. “Ungkap Ilham.

Sampai berita ini ditayang kan Pihak DLH kab Sukabumi belum bisa dikonfirmasi terkait kajian Kajian yang direkomendasikan kepada Perumahan BMI-7.Apakah sudah ada dari PERTEK & RINTEK , Dokumen UKL/UPL ,Kajian Bebas banjir.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perumahan BMI 7 Desa Babakan Pari Cacat Hukum Dari Proses Mendapakan SKRK