iklan diskominfo


 


 

terkini

Gemar "Gerakan Harmonis" Melakukan Kegiatan Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat

Patroli Sukabumi
, Rabu, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T06:37:38Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Gemar (Gerakan Harmonis) melaksanakan kegiatan musyawarah bertujuan untuk membantu masyarakat dengan berdiskusi secara aktif dan bersinergi dalam mencapai tujuan bersama secara efektif yang berlokasi di kampung Palalangon RT 02 RW 03, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Jawa barar. Kamis(02-05-2024).

Menurut Jono Prasetyo, sebagai tokoh masyarakat mengungkapkan “ Saya sangat mendukung Gerakan Harmonis (GEMAR) karena melihat bahwa visi dan misinya secara jelas berorientasi pada membantu masyarakat lokal dengan tujuan yang positif. Gerakan Harmonis (GEMAR) sebenarnya dibentuk pada awal kejadian Shukoi di wilayah kami. Seiring waktu berlanjut dan kami berharap bahwa tanah HGU dapat dimanfaatkan untuk digali potensi manfaatnya dengan melibatkan masyarakat setempat secara aktif, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton saja akan tetapi juga pelaku dalam pengembangan potensi muatan local ini.Makanya Gemar sudah sekian lama vakum akan di aktifkan lagi ,jadi kita juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan rekan rekan kita.”Ungkapnya

Ditempat yang sama Haidin Deden Supriadi yang akrab di sapa "Bah Daeng" selaku Penasehat memaparkan “Bahwsanya dengan pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat agar mereka tidak merasa ditakuti oleh pihak luar, terutama dari kota. Hal ini dilakukan karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat lokal masih kurang.Gerakan Harmonis (GEMAR) melibatkan sekitar 13 lembaga atau instansi, termasuk BPN, TNI, Polri, DPR RI, Perhutani, dan beberapa kementerian terkait serta badan usaha milik negara. Ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang penting untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat.”Ungkapnya.


Sementara itu Jono menambahkan “Langkah kedepannya, untuk mengelola kembali tanah HGU yang sebelumnya tidak aktif sejak tahun 2017 merupakan langkah yang positif. Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif dari warga masyarakat di kedua desa, Pasir Jaya dan Tugu Jaya, dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan bersama dan kemajuan lokal. Langkah-langkah seperti penyuluhan hukum dan pembentukan mekanisme pengelolaan bersama dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.Sikap Gerakan Harmonis (GEMAR) terhadap kurang lebih 30 bangunan liar diwilayah lahan basah ini, yang dikomersialisasikan tanpa memberikan kontribusi pada masyarakat akan menjadi penting untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi memberikan manfaat yang adil bagi warga kami. Ini bisa melibatkan langkah-langkah penegakan hukum, penyuluhan, dan pembinaan bagi para pelaku usaha di sini agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.”Ungkap Jono.*(Pajar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gemar "Gerakan Harmonis" Melakukan Kegiatan Pemahaman Hukum Terhadap Masyarakat

Terkini