PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Gemar
(Gerakan Harmonis) melaksanakan kegiatan musyawarah bertujuan untuk membantu
masyarakat dengan berdiskusi secara aktif dan bersinergi dalam mencapai tujuan
bersama secara efektif yang berlokasi di kampung Palalangon RT 02 RW 03, Desa
Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Jawa barar. Kamis(02-05-2024).
Menurut Jono Prasetyo, sebagai tokoh masyarakat
mengungkapkan “ Saya sangat mendukung Gerakan Harmonis (GEMAR) karena melihat
bahwa visi dan misinya secara jelas berorientasi pada membantu masyarakat lokal
dengan tujuan yang positif. Gerakan Harmonis (GEMAR) sebenarnya dibentuk pada
awal kejadian Shukoi di wilayah kami. Seiring waktu berlanjut dan kami berharap
bahwa tanah HGU dapat dimanfaatkan untuk digali potensi manfaatnya dengan
melibatkan masyarakat setempat secara aktif, sehingga mereka tidak hanya
menjadi penonton saja akan tetapi juga pelaku dalam pengembangan potensi muatan
local ini.Makanya Gemar sudah sekian lama vakum akan di aktifkan lagi ,jadi
kita juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan rekan rekan kita.”Ungkapnya
Ditempat yang sama Haidin Deden Supriadi yang akrab di sapa "Bah Daeng" selaku Penasehat memaparkan “Bahwsanya dengan pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat agar mereka tidak merasa ditakuti oleh pihak luar, terutama dari kota. Hal ini dilakukan karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat lokal masih kurang.Gerakan Harmonis (GEMAR) melibatkan sekitar 13 lembaga atau instansi, termasuk BPN, TNI, Polri, DPR RI, Perhutani, dan beberapa kementerian terkait serta badan usaha milik negara. Ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang penting untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat.”Ungkapnya.
Sementara itu Jono menambahkan “Langkah kedepannya, untuk
mengelola kembali tanah HGU yang sebelumnya tidak aktif sejak tahun 2017
merupakan langkah yang positif. Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan
partisipasi aktif dari warga masyarakat di kedua desa, Pasir Jaya dan Tugu
Jaya, dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan
bersama dan kemajuan lokal. Langkah-langkah seperti penyuluhan hukum dan
pembentukan mekanisme pengelolaan bersama dapat menjadi bagian dari upaya
tersebut.Sikap Gerakan Harmonis (GEMAR) terhadap kurang lebih 30 bangunan liar
diwilayah lahan basah ini, yang dikomersialisasikan tanpa memberikan kontribusi
pada masyarakat akan menjadi penting untuk menegakkan aturan dan memastikan
bahwa setiap aktivitas ekonomi memberikan manfaat yang adil bagi warga kami.
Ini bisa melibatkan langkah-langkah penegakan hukum, penyuluhan, dan pembinaan
bagi para pelaku usaha di sini agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan
sekitar.”Ungkap Jono.*(Pajar)