PT.Universal Kreasi Rasa Melanggar MOU Berita Acara Dari Forum Ruang Kabupaten


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari senin tanggal 29-04-2024 bertempat dilokasi Pabrik PT. Universal Kreasi Rasa Jalan Alternatif Tenjoayu Rt 003/ Rw 002 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug. Forum Ruang Kabupaten Sukabumi chek lokasi untuk menindak lanjuti terkait proses perijinan dari PT.Universal Kreasi Rasa yang dibahas pada Hari Selasa tanggal 26-03-2024 bulan yang lalu. MOU dari berita acara ini tidak diindahkan atau dilanggar dari PT.Universal Kreasi Rasa. Dalam MOU berita acara yang ditanda tangani dan disepakati oleh Team Forum Ruang Kabupaten Sukabumi.Notulen yang dilanggar dari MOU ini antara lain :1.PT.Indah Cipta Boga untuk menutup kegiatan usahanya, karena illegal. Jika tidak dindahkan dalam kurun waktu 1 minggu lamanya. Pembahasan ( SKRK ) dari Pabrik PT.Universal Kreasi Rasa tidak akan ditindak lanjuti.Fakta dilapangan PT.Indah Cipta Boga masih melakukan kegiatan produksinya dan sedang melakukan kegiatan ekspor. 2.PT.Universal Kreasi Rasa ,diwajibkan membuat rekomendasi baru dari rekomendasi kecamatan cicurug. Karena Rekomendasi yang lama validasinya sudah kadaluarsa yaitu tanggal 27-02-2024.3. PT.Universal Kreasi Rasa, Wajib membongkar garis sepadan pagar yang tidak sesuai dengan perda tataruang ( mundur ± 6 meter dari garis sepadan jalan ) yang merupakan ruang milik jalan. 4.Kajian AMDAL Pabrik harus diterapkan dan dibuat professional.5. PBG ( Persetujuan Bangunan dan Gedung ) harus dibuat baru karean bangunan pabrik dari PT. Costek sudah berubah semua.

Sementara itu kepala Badan BAPPELITBANGDA Aep Najimudin yang mengkritisi dari permasalahan ini terpantau tidak hadir dilokasi dikarenakan ada agenda Musrenbang Kabupaten Sukabumi.Begitu juga dengan Seketaris Satpol PP Kab-Sukabumi Syarifudin Rahmat yang tidak dapat hadir dalam acara chek lokasi dari PT.Universal Kreasi Rasa ini. Namu kedua nya berkomitment akan menulusuri fakta dilapangan dan akan bersikap menindak lanjuti nya.*( GUNTA )


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال