PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari senin
tanggal 29-04-2024 bertempat dilokasi Pabrik PT. Universal Kreasi Rasa Jalan
Alternatif Tenjoayu Rt 003/ Rw 002 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug. Forum Ruang
Kabupaten Sukabumi chek lokasi untuk menindak lanjuti terkait proses perijinan
dari PT.Universal Kreasi Rasa yang dibahas pada Hari Selasa tanggal 26-03-2024 bulan
yang lalu. MOU dari berita acara ini tidak diindahkan atau dilanggar dari PT.Universal
Kreasi Rasa. Dalam MOU berita acara yang ditanda tangani dan disepakati oleh
Team Forum Ruang Kabupaten Sukabumi.Notulen yang dilanggar dari MOU ini antara
lain :1.PT.Indah Cipta Boga untuk menutup kegiatan usahanya, karena
illegal. Jika tidak dindahkan dalam kurun waktu 1 minggu lamanya. Pembahasan (
SKRK ) dari Pabrik PT.Universal Kreasi Rasa tidak akan ditindak lanjuti.Fakta
dilapangan PT.Indah Cipta Boga masih melakukan kegiatan produksinya dan sedang
melakukan kegiatan ekspor. 2.PT.Universal Kreasi Rasa ,diwajibkan
membuat rekomendasi baru dari rekomendasi kecamatan cicurug. Karena Rekomendasi
yang lama validasinya sudah kadaluarsa yaitu tanggal 27-02-2024.3.
PT.Universal
Kreasi Rasa, Wajib membongkar garis sepadan pagar yang tidak sesuai dengan
perda tataruang ( mundur ± 6 meter dari garis sepadan jalan ) yang merupakan
ruang milik jalan.
Sementara itu kepala Badan BAPPELITBANGDA Aep Najimudin
yang mengkritisi dari permasalahan ini terpantau tidak hadir dilokasi
dikarenakan ada agenda Musrenbang Kabupaten Sukabumi.Begitu juga dengan
Seketaris Satpol PP Kab-Sukabumi Syarifudin Rahmat yang tidak dapat hadir dalam
acara chek lokasi dari PT.Universal Kreasi Rasa ini. Namu kedua nya berkomitment
akan menulusuri fakta dilapangan dan akan bersikap menindak lanjuti nya.*(
GUNTA )