PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari selasa
tanggal 26-03-2024 bertempat dikantor
Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Kab-Sukabumi. Digelar Rapat Pokja Atau Forum Tata Ruang Kabupaten,Terkait
proses perijinan dari PT.Universal Kreasi Rasa .Rapat ini dihadiri beberapa OPD
terkait dan tamu undangan.
Notulen pertama pemaparan dibacakan oleh Saudara Zaenal
sebagai consultan yang mewakili PT.Indah Cipta Boga dan PT.Universal Kreasi
Rasa.Terkait data data dari dari kedua Perusahaan tersebut diatas yang
bersumber dari Ibu Septy sebagai HRD Costex Indonesia dan Pak Cunho sebagai
pemohon dari PT.Indah Cipta Boga.Data
dari Saudara Zaenal terbantahkan semua oleh Gunawan Talen yang mendapatkan
undangan sebagai masyarakat setempat wilayah Perusahaan .
Dalam keterangannya Gunawan Talen mengungkapkan “ Bahwsanya
adanya pemalsuan dari ijin lingkungan yang disetujui masyarakat hanya PT.Universal
Kreasi Rasa dan bukan PT.Indah Cipta Boga. Fakta lain adanya Pagar Perusahaan PT.Universal
Kreasi Rasa yang belum mundur 6 M dari bahu jalan .Selain itu adanya Pengeboran
Sumur Bor yang disetujui masyarakat sekitar.Lebih lanjut PT.Indah Cipta Boga sudah
melakukan produksi keripik singkong dengan alesan uji coba padahal diduga sudah
melakukan ekspor barang produksinya. Apalagi kehadiran PT.Indah Cipta Boga tidak
menimbulkan efek positif dilingkungan. Seperti pemasok bahan Baku Singkong
bukan dari warga setempat dan UMR hanya kebijakan ± 200 .000 per minggu untuk
buruh kupas singkong dan bukan warga setempat yang melakukanya.”Ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Bada BAPPELITBANGDA Aep Najimudin
mengkritisi dan mengungkapkan “ Kabupaten Sukabumi sebenarnya wellcome bagi
pelaku usah atau investor yang tidak bermasalah. Kalau terdapat pemaparan
seperti ini sepertinya Consultan yang mewakili dua Perusahaan diatas sudah
membohongi dan mengelabuhi para SKPD yang diKab- Sukabumi. Untuk itu kita SKPD yang hadir disini semua Sepakat untuk
menghentikan kegiatan dari PT.Indah Cipta Boga yang mana SKRK ( Surat
Keterangan Rencana Kabupaten ) belum ditandatangi namun sudah melakukan
kegiatan ± 2 bulan lamanya. Dan kita pending urusan pembahasan perijinan
dari pemohon PT.Universal
Kreasi Rasa.Sampai komitment perjanjian terpenuhi. “Ungkap Aep Najimudin
Sementara itu Syarifudin Rahmat Seketaris Satpol PP Kab-Sukabumi mengungkapkan “ Indikasi adanya pemalsuan data dari lingkungan masyarakat sampai kekecamatan ,saya himbau tolong consultan Zaenal ,Bu Septy dan Pak Cunho menyelesaikan nya secara arif dan bijaksana. Jangan Sampai permasalahan ini dibawa keranah hukum efeknya tidak menutup kemungkinan dari Kades ,Kecamatan dan Perusahaan terlibat permasalahan hukum. Consultan Zaenal seyogya memberi tahu hasil keputusan kesepakatan Bersama ini . Untuk dilaksanakan oleh PT.Indah Cipta Boga untuk menutup kegiatan usahanya, karena illegal. Jika tidak dindahkan dalam kurun waktu 1 minggu lamanya. Kita semua ( Pokja Atau Forum Tata Ruang Kabupaten Sepakat ) akan melakukan survey kelapangan.Jika membandel Saya sebagai penegak perda akan melaporkan ke Bupati melalui Dansat dan menyegel PT.Indah Cipta Boga serta membekukan dari proses pengajuan ijin dari PT.Universal Kreasi Rasa dan Juga membekukan PT. Costek Indonesia sebagai pihak pemberi contrakan yg membuat bermasalah di Kab-Sukabumi.Saya menghimbau kepada pihak consultan pemohon perusahaan untuk merevisi data atau surat pengantar dari kecamatan yg baru sebab yg diajukan ini sudah kadaluarsa untuk masa berlakunya“ Ungkap Syarif .
Dipenghujung acara ini akhirnya dibuat kan berita acara atau notule hasil rapat ini dan ditandatangi disepakati bersama serta diagendakan oleh team akan melakukan kunjungan ke lokasi*( GUNTA )